API DKI Jakarta Desak Polda Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak

 


Rabu, 10 Desember 2025

Faktakini.info, Jakarta - Kasus dugaan pemerkosaan, kekerasan dan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial A.H.E.F (di bawah umur) kembali menjadi sorotan setelah keluarga korban bersama Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta menyampaikan desakan keras kepada Kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

Orang tua korban atau ibunya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 31 Oktober 2025 melalui laporan polisi No. LP/B/7840/X/2025, dengan sangkaan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun hingga hari ini, Rabu 10 Desember 2025, atau 41 hari setelah laporan dibuat, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

API menegaskan bahwa pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan pelecehan seksual berulang kali dan mengancam membunuh korban, masih bebas berkeliaran serta disebut terus memberikan ancaman kepada keluarga. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan korban maupun orang tuanya.

Dalam konferensi pers hari ini, Rabu (10/12) sore di Kantor API DKI Jakarta, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Ketua DPP API Aziz Yanuar menyatakan kegeramannya terhadap lambatnya proses hukum.

“Pelaku hingga saat ini jangankan ditangkap, diperiksa pun tidak. Padahal kejahatan seksual yang dilakukan terjadi secara berulang-ulang. Jangan sampai masyarakat geram dan terjadi hukum rimba, melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan seksual seperti yang terjadi di Gowa", ujarnya.

API mengungkapkan bahwa mereka telah dua kali mengirimkan surat permohonan percepatan penanganan perkara, yakni pada 4 November 2025 dan 3 Desember 2025, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut berarti dari pihak Kepolisian. Mereka menilai Polri tidak menunjukkan sense of crisis dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, yang secara hukum dikategorikan sebagai extraordinary crime dan seharusnya mendapat prioritas khusus.

Korban yang mengalami trauma berat saat ini telah ditempatkan di lokasi yang aman untuk menghindari ancaman lanjutan dari pelaku. Tak hanya terhadap anaknya, pelaku juga melakukan KDRT kepada istrinya sendiri atau ibu korban.

Dalam rilis resminya, API DKI Jakarta menyampaikan tuntutan utama kepada Polda Metro Jaya:

1. Segera menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

2. Melakukan penangkapan dan penahanan secepatnya, mengingat pelaku masih bebas dan dinilai membahayakan.

3. Menjamin perlindungan bagi korban dan keluarga sesuai prinsip the best interest of the child.

4. Bertindak profesional dan cepat agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri akibat kekecewaan masyarakat terhadap lambatnya proses hukum.

API menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi anak dari kekerasan dan memberikan penanganan cepat sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Konvensi Hak Anak.

“Tuntutan kami hanya satu: Tangkap pelaku sekarang juga!” tegas API dalam penutup pernyataannya.

Pers release ini ditandatangani oleh Aziz Yanuar P. S.H., M.H., M.M. dan Irvan Ardiansyah, S.H., mewakili Dewan Pimpinan Daerah Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta.

Konferensi pers selengkapnya di IBTV, silakan klik:

https://youtube.com/live/w2fax3YLjx0?feature=share

https://youtube.com/live/w2fax3YLjx0?feature=share