Wartawan Senior: Pemusnahan Dokumen oleh KPU Surakarta Jadi Kunci ‘Kejanggalan’ Polemik Ijazah Jokowi

 



Rabu, 19 November 2025

Faktakini.info

🗣️Wartawan Senior: Pemusnahan Dokumen oleh KPU Surakarta Jadi Kunci ‘Kejanggalan’ Polemik Ijazah Jokowi


✍Wartawan senior Lukas Luwarso menilai persoalan utama dalam polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru terletak pada tindakan KPU Kota Surakarta yang mengaku telah memusnahkan dokumen pendaftaran pencalonan Wali Kota, termasuk salinan ijazah Jokowi.


✍Menurutnya, pemusnahan arsip tersebut menjadi titik paling mencurigakan sekaligus memperburuk kepercayaan publik terhadap pengelolaan arsip negara.


✍Dalam podcast Madilog, Senin (17/11/2025), Lukas mengatakan bahwa sejumlah orang di sekitar Presiden Prabowo Subianto mempersilakan publik mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, asalkan tidak menyeret Presiden Prabowo ke dalam polemik.


✍Namun, ia menegaskan bahwa justru langkah KPU Surakarta dalam memusnahkan dokumen penting itulah yang kini menjadi sorotan utama.


🗣️“Dari persidangan di KIP terlihat jelas, KPU Surakarta melanggar aturan kearsipan. Pemusnahan dokumen tanpa bukti resmi dan tanpa dasar hukum yang kuat adalah tindakan yang sangat fatal,” ujar Lukas.


✍Dalam persidangan di Komisi Informasi Publik (KIP), perwakilan KPU Surakarta menyampaikan bahwa mereka telah memusnahkan buku agenda pendaftaran pencalonan, termasuk salinan ijazah Jokowi.


✍Pemusnahan itu disebut dilakukan berdasarkan retensi arsip selama satu tahun aktif dan dua tahun inaktif, merujuk pada PKPU No. 17 Tahun 2023.


✍Namun klaim tersebut justru memunculkan rentetan pertanyaan.


✍KIP Beri Teguran Keras: Tidak Ada Berita Acara Pemusnahan


✍Majelis Komisioner KIP memberikan teguran keras kepada KPU Surakarta karena:


🛡1. Tidak dapat menunjukkan berita acara pemusnahan arsip.


🛡2. Tidak mampu menjelaskan dasar hukum retensi yang sesuai dengan Undang-Undang Kearsipan.


🛡3. Melakukan prosedur pemusnahan yang dinilai tidak konsisten dan tidak sesuai standar arsip negara.


✍KIP menegaskan bahwa arsip negara—terutama yang berkaitan dengan pencalonan pejabat publik—termasuk kategori arsip vital yang tidak boleh dimusnahkan dalam waktu sesingkat itu.


✍Masa retensi arsip vital umumnya minimal lima tahun, jauh lebih panjang dari tiga tahun seperti yang diklaim KPU Surakarta.


✍Lukas menilai bahwa pemusnahan dokumen justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam kasus ijazah Jokowi.


✍Ia mengatakan bahwa alasan-alasan yang disampaikan KPU tidak hanya lemah, tetapi juga bertentangan dengan logika pengelolaan arsip negara yang seharusnya ketat dan transparan.


🗣️“Ini bukan lagi soal politik atau soal siapa yang mendukung siapa. Ini persoalan tata kelola arsip negara yang sangat buruk. Pemusnahan dokumen penting seperti ini tidak bisa diterima,” tegasnya.


✍Ia juga menyinggung keanehan lain dalam polemik ijazah Jokowi, seperti nomor ijazah yang pernah ditutupi dalam dokumen yang beredar.


✍Menurutnya, hal-hal semacam ini semakin mengundang tanda tanya besar publik.


✍Dengan banyaknya kejanggalan yang mencuat, Lukas memperkirakan kasus ini masih akan terus berlanjut. Ada dua pertanyaan besar yang menurutnya belum terjawab:


🛡1. Keabsahan ijazah Jokowi itu sendiri.


🛡2. Kepatuhan KPU Surakarta terhadap aturan kearsipan.


🗣️“Selama KPU tidak bisa menunjukkan bukti pemusnahan yang sah dan dasar hukum yang kuat, kasus ini akan semakin berlarut. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Lukas.


📝Sumber: JakartaSatu

📸 AI LOGIKANYA


🔔Follow Logika Nya dan jangan lupa share untuk update info setiap hari. 


#KPU #KIP #jokowi #polemikijazahpalsu #BeritaTerkini #InfoTerkini #LogikaNya