PUSHAMI Kecam Serangan Israel terhadap Kapal Flotila dan Penculikan Aktivis Kemanusiaan
Sabtu, 4 Oktober 2025
Faktakini.info, Jakarta - Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) mengeluarkan pernyataan sikap mengecam keras tindakan brutal rezim Zionis Israel yang menyerang kapal flotila kemanusiaan serta menculik para aktivis yang bertugas menyalurkan bantuan bagi rakyat Palestina.
Dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua PUSHAMI, M. Hariadi Nasution, organisasi ini menegaskan bahwa tindakan Israel merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, hak asasi manusia, serta prinsip dasar kemanusiaan.
PUSHAMI menyebut bahwa serangan tersebut tergolong kejahatan internasional serius yang termasuk yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Organisasi ini juga mengutip sejumlah pasal dalam hukum internasional yang dilanggar, termasuk Pasal 7 dan Pasal 8 Statuta Roma mengenai kejahatan kemanusiaan dan agresi.
Lebih lanjut, PUSHAMI mengecam segala bentuk agresi, blokade, dan tindakan represif Israel terhadap rakyat Palestina serta pihak-pihak yang berusaha memberikan bantuan kemanusiaan. Organisasi ini juga mendesak PBB, OKI, serta lembaga internasional lain untuk segera mengambil langkah konkret dalam memberikan perlindungan bagi para aktivis kemanusiaan dan menghentikan tindakan ilegal Zionis Israel di wilayah perairan internasional.
PUSHAMI menyerukan kepada masyarakat dunia, khususnya rakyat Indonesia, untuk terus menunjukkan solidaritas moral, politik, dan kemanusiaan terhadap perjuangan rakyat Palestina. Selain itu, pemerintah Indonesia diminta tegas mengambil langkah diplomatik maupun hukum, termasuk melalui Mahkamah Pidana Internasional, guna membawa pelaku agresi Zionis Israel ke muka hukum.
“Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai kemerdekaan dan hak asasi manusia, kami tidak akan tinggal diam atas kejahatan yang menimpa saudara-saudara kita di Palestina maupun para pejuang kemanusiaan,” tegas PUSHAMI dalam pernyataannya.
Transkrip Lengkap Pernyataan PUSHAMI
INDONESIA ISLAMIC HUMAN RIGHT COMMISSION (IIHRC)
PUSAT HAK ASASI MUSLIM INDONESIA (PUSHAMI)
Jalan H. Hasan No.11 A, Kel. Baru, Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur 13780
PERNYATAAN SIKAP
PUSAT HAK ASASI MUSLIM INDONESIA (PUSHAMI)
Tentang
Tindakan Zionis Israel Menyerang dan Menculik Aktivis Kapal Flotila
Kami Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), dengan ini menyatakan sikap tegas atas tindakan biadab yang dilakukan oleh rezim Zionis Israel laknatullah terhadap kapal flotila kemanusiaan yang bertujuan menyalurkan bantuan bagi rakyat Palestina.
1. Mengutuk keras tindakan brutal Zionis Israel yang menyerang kapal flotila serta menculik para aktivis kemanusiaan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, hak asasi manusia, dan prinsip dasar kemanusiaan;
Pasal 7(1)(e): penahanan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang yang melanggar hukum internasional.
Pasal 7(1)(k): tindakan tidak manusiawi lain yang menimbulkan penderitaan besar secara sengaja.
Pasal 8(2)(b)(iii): serangan yang sengaja ditujukan terhadap personel atau sarana yang terlibat dalam misi kemanusiaan.
Pasal 8(2)(a)(vii): penahanan yang melanggar hukum internasional (unlawful confinement).
Pasal 8 bis (Kejahatan Agresi): penggunaan kekuatan militer secara ilegal terhadap kapal sipil atau misi kemanusiaan di laut lepas.
2. Menegaskan bahwa setiap upaya kemanusiaan, termasuk pengiriman bantuan melalui jalur laut, adalah hak yang sah dan dilindungi oleh hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa dan Piagam PBB;
3. Mengecam segala bentuk agresi, blokade, dan tindakan represif Israel terhadap rakyat Palestina serta terhadap pihak-pihak yang berusaha memberikan bantuan kemanusiaan;
4. Menegaskan bahwa serangan terhadap kapal flotila bukan hanya pelanggaran HAM, melainkan juga kejahatan internasional serius yang berada dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC);
5. Mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), serta lembaga internasional lainnya untuk segera mengambil langkah konkret dalam memberikan perlindungan bagi para aktivis kemanusiaan, membebaskan mereka yang diculik, dan menghentikan tindakan ilegal Zionis Israel di wilayah perairan internasional;
6. Menyerukan kepada seluruh masyarakat dunia, khususnya rakyat Indonesia, untuk terus menunjukkan solidaritas, memperkuat dukungan moral, politik, dan kemanusiaan terhadap perjuangan rakyat Palestina yang hingga kini terus mengalami penindasan;
7. Menuntut agar pemerintah Indonesia secara tegas mengambil langkah diplomatik dan hukum, termasuk melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC), guna membawa pelaku agresi Zionis Israel ke muka hukum;
8. Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia dan masyarakat dunia untuk terus menunjukkan solidaritas moral, politik, dan kemanusiaan terhadap perjuangan rakyat Palestina.
Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai kemerdekaan dan hak asasi manusia, kami tidak akan tinggal diam atas kejahatan yang menimpa saudara-saudara kita di Palestina maupun para pejuang kemanusiaan.
Jakarta, 4 Oktober 2025
Ttd,
M. Hariadi Nasution, S.H., M.H., CLA