Persada 212 Kecam Keras Kejahatan Kemanusiaan Israel terhadap Kapal Flotilla Global Sumud
Faktakini.info, Jakarta - Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212 (DTN-Persada 212) mengeluarkan pernyataan sikap mengecam keras tindakan Angkatan Laut Israel yang menyerang, menahan, dan menculik ratusan relawan kemanusiaan dari armada Global Sumud Flotilla (GSF) yang sedang menuju Gaza melalui Laut Mediterania.
Dalam laporan resmi panitia GSF, disebutkan sejak Rabu malam (1/10), pasukan Israel telah melakukan penyergapan dan penangkapan paksa ratusan relawan internasional dari 47 negara. Sebanyak 443 relawan ditahan dan dibawa ke pelabuhan Ashdod tanpa proses hukum yang sah.
Serangan Israel dilakukan menggunakan meriam air, cairan beracun, senjata elektronik, hingga pemindahan paksa ke kapal perang Israel. Padahal, misi GSF sepenuhnya bersifat kemanusiaan, membawa pangan, obat-obatan, susu bayi, serta perlengkapan darurat untuk warga Gaza.
Persada 212 menegaskan tindakan Israel tersebut jelas merupakan pelanggaran berat hukum internasional, hukum laut, dan prinsip dasar hak asasi manusia. Bahkan, organisasi ini menilai intersepsi kapal kemanusiaan di perairan internasional tergolong kejahatan perang (war crime) yang tidak bisa ditoleransi.
Melalui pernyataannya, Persada 212 mendesak:
Negara-negara peserta flotilla untuk mengambil langkah diplomatik dan hukum internasional;
PBB dan lembaga kemanusiaan global menuntut pembebasan tanpa syarat relawan yang diculik, membuka blokade ilegal Gaza, serta menjamin jalur kemanusiaan laut tetap terbuka dan aman;
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) segera memproses hukum terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan pimpinan Angkatan Laut Israel atas kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity).
Pernyataan ini ditegaskan sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan rakyat Palestina dan sikap tegas menolak segala bentuk penjajahan, agresi, dan kejahatan perang Israel.
Dokumen pernyataan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DTN Persada 212, KH. Ahmad Shobri Lubis, dan Sekjen DTN Persada 212, Ust. drh. Uus Solihuddin, di Jakarta pada 10 Rabiul Akhir 1447 H / 3 Oktober 2025.
Transkrip Lengkap Pernyataan Persada 212
DEWAN TANFIDZI NASIONAL PERSAUDARAAN ALUMNI 212
PERNYATAAN SIKAP
Nomor: 006/PS/DTN-PERSADA 212/X/2025
TENTANG
KEJAHATAN KEMANUSIAAN ISRAEL TERHADAP GERAKAN KEMANUSIAAN GLOBAL SUMUD FLOTILLA
Bahwa menurut laporan resmi panitia Global Sumud Flotilla (GSF), pada Kamis (02/10/2025), telah terjadi sejumlah peristiwa Kejahatan Kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel terhadap relawan kemanusiaan sebagai berikut:
1. Pasukan Angkatan Laut Israel sejak Rabu malam (1/10) telah mencegat dan menculik ratusan relawan internasional dari armada kemanusiaan GSF yang sedang menuju Gaza melalui Laut Mediterania.
2. Kapal-kapal yang diserang dan dinaiki pasukan Israel antara lain: Alma, Sirius, Adara, Spectre, Aurora, Deir Yassine, MiaMia, Ahed Tamimi, dan Amsterdam.
3. Sedikitnya 443 relawan dari 47 negara telah ditangkap secara paksa dan dibawa ke pelabuhan Ashdod untuk diproses dalam penahanan yang jelas-jelas ilegal.
4. Serangan dilakukan dengan menggunakan meriam air, cairan beracun skunk water, serta jamming komunikasi, sebelum para relawan dipaksa dipindahkan ke kapal perang besar Israel, MSC Johannesburg.
5. Padahal, misi GSF sepenuhnya bersifat kemanusiaan, membawa bantuan pangan, obat-obatan, susu bayi, dan peralatan darurat untuk rakyat Gaza.
6. Tindakan brutal tersebut dilakukan di perairan internasional, sehingga secara nyata merupakan pelanggaran serius terhadap hukum laut internasional.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, Persada 212 menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam keras tindakan ilegal, sewenang-wenang, dan tidak berperikemanusiaan Pasukan Angkatan Laut Israel yang mencegat, menyerang, dan menculik ratusan relawan internasional dari armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla.
2. Menegaskan bahwa tindakan Israel tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum laut internasional, hukum humaniter, serta prinsip dasar hak asasi manusia.
3. Menyatakan bahwa intersepsi kapal kemanusiaan di perairan internasional adalah kejahatan perang (war crime) dan tidak dapat ditoleransi.
4. Mendesak Pemerintah negara-negara peserta flotilla untuk segera mengambil langkah diplomatik dan hukum guna membela warganya, menggugat Israel atas tindakan sewenang-wenangnya, serta menjamin keselamatan seluruh relawan.
5. Mendesak lembaga-lembaga kemanusiaan internasional, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk:
a. Menuntut pembebasan tanpa syarat seluruh relawan yang diculik.
b. Membuka blokade ilegal yang dilakukan Israel terhadap Gaza.
c. Menjamin jalur kemanusiaan laut tetap terbuka dan aman.
6. Mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk segera memproses hukum Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang telah dikeluarkan surat perintah penangkapan atas dirinya, serta pimpinan Angkatan Laut Israel sebagai pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan (Crimes Against Humanity).
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan kemanusiaan dan kemerdekaan Palestina, sekaligus sebagai sikap tegas menolak segala bentuk penjajahan, agresi, dan kejahatan perang yang dilakukan Israel.
Jakarta, 10 Rabiul Akhir 1447 H / 03 Oktober 2025
Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212
Ttd,
KH. Ahmad Shobri Lubis
Ketua Umum DTN Persada 212
Ust. drh. Uus Solihuddin
Sekjen DTN Persada 212