Aliansi Ulama Madura Desak Penegakan Hukum Atas Perusakan Makam di Pasuruan

 



Sabtu, 4 Oktober 2025

Faktakini.info, Jakarta - Aliansi Ulama Madura (AUMA) menyampaikan surat resmi kepada Kapolda Jawa Timur terkait perusakan makam para tokoh agama di Pasuruan. Dalam surat bernomor 014/B/AUMA/X/2025 tertanggal 4 Oktober 2025, AUMA menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum dan mendesak agar pelaku segera diproses secara tegas.

AUMA menilai perusakan makam tersebut tidak hanya melukai hati umat Islam, tetapi juga mengancam ketertiban dan kondusivitas wilayah Pasuruan dan sekitarnya. Perbuatan tersebut dianggap telah melecehkan nilai-nilai Islami, sekaligus mencederai penghormatan kepada para ulama yang sangat dihormati masyarakat.

Mengacu pada Pasal 268 RUU KUHP dan Pasal 179 KUHP, tindakan menodai, merusak, atau menghancurkan makam dapat dikenakan pidana penjara hingga satu tahun empat bulan. Oleh karena itu, AUMA meminta aparat penegak hukum bertindak tegas agar menimbulkan efek jera sekaligus menjaga nilai-nilai keagamaan serta keamanan masyarakat.

Dalam seruan tersebut, AUMA juga mendorong Kapolres Pasuruan bersinergi dengan ulama dan tokoh masyarakat untuk menciptakan ketenangan dan kondusivitas di tengah masyarakat. Surat dukungan ini ditandatangani oleh para ulama dari empat kabupaten di Madura: Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

Transkrip Lengkap Teks Surat

ALIANSI ULAMA MADURA (AUMA)

SK. MENKUMHAM: AHU-030091.AH.01.07.TAHUN 2015

Sekretariat: Jl. Raya Proppo, Ds. Lenteng Kec. Proppo Kab. Pamekasan 69301 Madura

Telepon: 081703638211, 087701886060, 0817317942

Nomor : 014/B/AUMA/X/2025

Sifat : Penting

Perihal : Dukungan Penegakan Hukum Terhadap Perusakan Makam Sholihin


Kepada yang Terhormat:

Kapolda Jawa Timur

Di – Surabaya

---

Segala puji bagi ALLOH SWT Tuhan alam semesta, Sholawat dan Salam senantiasa tercurahkan kepada Baginda Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga dan sahabatnya.

Selanjutnya, sehubungan dengan aksi pembongkaran makam seorang tokoh wali oleh pihak yang tidak bermoral, yang sudah jelas bukan hanya melanggar hukum tetapi juga menyalahi nilai-nilai syari’at Islam, maka kami Habaib-Ulama dan Tokoh Madura yang tergabung dalam Aliansi Ulama Madura (AUMA) perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Dukungan penuh kepada Kapolda Jawa Timur agar sesegera mungkin memproses dan menindaklanjuti perusakan makam seorang tokoh wali yang sangat dihormati masyarakat.

2. Perbuatan tersebut tidak hanya melukai hati umat Islam tetapi juga mengancam ketertiban dan kondusifitas di wilayah Pasuruan dan sekitar.

3. Sebagaimana diatur dalam Pasal 268 RUU KUHP dan Pasal 179 KUHP, tindakan menodai, merusak, atau menghancurkan makam serta tanda-tanda di atasnya dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga satu tahun empat bulan. Hal ini menunjukkan keseriusan hukum dalam melindungi makam sebagai tempat yang harus dihormati.

4. Kami yakin bahwa penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera dan menjaga nilai-nilai keagamaan serta keamanan masyarakat.

Oleh karena itu, kami:

a. Mendesak agar pelaku segera diproses secara hukum yang berlaku tanpa penundaan, karena jika tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan timbul hal-hal yang tidak diinginkan bersama, yang dapat mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat.

b. Melalui Kapolda Jawa Timur kami berharap Polres Pasuruan terus bersinergi dengan ulama dan tokoh masyarakat untuk menciptakan suasana aman, damai, dan harmonis di tengah masyarakat.

Demikian surat dukungan ini kami sampaikan sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab bersama demi kebaikan bangsa dan agama.

ALIANSI ULAMA MADURA (AUMA)

---

BANGKALAN:

1. KH. Abdullah Khon Thobroni

2. KH. M. Cholidi Makhsyus

3. KH. Imam Mu’tiq

SAMPANG:

1. KH. Abd. Muqtadir Shinhaji

2. KH. Mahrus Abd. Malik

3. KH. Dja’far Shodiq Zaini

PAMEKASAN:

1. KH. Ali Karrar Shinhaji

2. Drs. KH. Fadholi Moh. Ruham, M.Si.

3. KH. Imam Romli

SUMENEP:

1. KH. Fakhri Sayuthi

2. KH. Jurjis Muzammil

3. KH. Sirojuddin

Tembusan:

1. Kapolri

2. Kapolres di Pasuruan

3. Komisi III DPR RI