Nadiem Makarim Ditahan, Jokowi Berpotensi Terlibat di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

 


Sabtu, 6 September 2025

Faktakini.info, Jakarta - Potensi keterlibatan dan tanggung jawab hukum mantan Presiden Joko Widodo dalam kasus dugaan korupsi cChromebook oleh tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tetap ada.

Pendapat itu disampaikan dosen Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson. Dia menjelaskan, aturan hukum pidana berlaku pada siapa saja tanpa kecuali, termasuk presiden, apabila terbukti terlibat secara aktif.

“Kalau nanti dalam proses hukum terbukti bahwa presiden secara aktif terlibat atau memberikan perintah yang melanggar hukum dalam program chromebook ini, maka tentu pertanggungjawaban pidana tidak bisa dikecualikan,” kata Febby saat dihubungi, Jumat (5/9/2025).

Ia menekankan, prinsip dasar dalam hukum pidana mengatur setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana bisa dimintai pertanggungjawaban, terlepas dari jabatannya.

"Dalam prinsip hukum pidana, setiap orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bisa dimintai pertanggungjawaban, tidak peduli jabatannya, kecuali ada alasan pembenar atau alasan pemaaf,” kata Febby.

Dengan begitu, meski secara umum tanggung jawab hukum berada di level kementerian, Febby menilai tidak bisa menutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum terhadap Jokowi jika bukti keterlibatan langsung ditemukan dalam penyidikan.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup mengenai keterlibatan Nadiem.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia akan mendekam selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penetapan ini, total sudah ada lima orang tersangka dalam perkara korupsi Chromebook.

Selain Nadiem, empat nama lainnya adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief, mantan konsultan Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud tahun 2020–2021; dan Mulatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Kemendikbud tahun 2020–2021.

Sumber: tribunnews.com