SEMOGA TERPIDANA SILFESTER MATUTINA TETAP KSATRIA, DENGAN MENDATANGI KEJARI JAKARTA SELATAN UNTUK DIEKSEKUSI PENJARA

 




Senin, 4 Agustus 2025

Faktakini.info

SEMOGA TERPIDANA SILFESTER MATUTINA TETAP KSATRIA, DENGAN MENDATANGI KEJARI JAKARTA SELATAN UNTUK DIEKSEKUSI PENJARA

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat 

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis

Sore tadi (Senin, 4/8), saat kami adakan Konpers membacakan somasi terbuka kepada Presiden RI ke-7 Saudara JOKO WIDODO, kami mendapatkan kabar Kejaksaan Agung telah memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang memvonis Terpidana SILFESTER MATUTINA dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, karena telah menghina Jusuf Kalla.

Kasus ini, sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2019. Namun, karena pengaruh kekuasaan Joko Widodo, karena SILFESTER MATUTINA menjadi Relawan Jokowi, eksekusi putusan tidak dijalankan.

Kami sendiri, sebenarnya tidak terlalu peduli. Namun, setelah melihat perilaku Terpidana SILFESTER MATUTINA yang sering melontarkan fitnah dan intimidasi kepada klien kami, dengan menyatakan Roy Suryo dkk 1.000 % akan menjadi tersangka dan dipenjara, maka kami perlu mengambil tindakan untuk melindungi klien kami.

Akhirnya, pada Kamis 31 Juli 2025 lalu kami mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk meminta agar putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 287 K/PID/2019, yang memvonis Terpidana SILFESTER MATUTINA dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, agar segera dilaksanakan/dieksekusi.

Alhamdulillah, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merespon. Melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (4/8), menyatakan bahwa eksekusi akan dilangsungkan hari ini. Dia menyebut, pihaknya akan melakukan upaya paksa untuk menjalankan eksekusi tersebut.

Penulis sendiri, melalui tulisan ini menghimbau kepada Terpidana SILFESTER MATUTINA untuk bersikap ksatria dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalankan eksekusi. Karena sebelumnya, Terpidana SILFESTER MATUTINA terbukti lebih ksatria ketimbang saudara JOKO WIDODO.

SILFESTER MATUTINA, berani tunjuk hidung yang menghina dan merendahkan Jokowi dalam laporan polisi di Polda Metro Jaya adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Berbeda dengan saudara JOKO WIDODO selaku pelapor yang pengecut, yang berdalih tidak menyebut nama, tidak melaporkan 12 nama yang ditetapkan sebagai Terlapor dalam SPDP yang dikirim Polda Metro Jaya, melainkan hanya melaporkan peristiwa.

Hanya saja, jika nantinya Terpidana SILFESTER MATUTINA tidak KSATRIA, tidak berani datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kami meminta Kejari Jakarta Selatan melakukan upaya paksa, dengan melakukan penangkapan terhadap Terpidana SILFESTER MATUTINA dan segera menjebloskan ke penjara. 

Jangan sampai, Negara kalah dengan seorang SILFESTER MATUTINA. Jangan sampai, wibawa hukum dan aparat penegak hukum luruh, karena membiarkan terpidana berkeliaran tanpa menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain SILFESTER MATUTINA, ada lagi Ade Armando yang perkaranya semestinya dilanjutkan. Tidak boleh, hukum hanya tajam kepada pengkritik Jokowi namun tumpul kepada pendukung Jokowi.

Di era Presiden Prabowo Subianto, kami berharap seluruh perkara yang membelit kubu pendukung Jokowi diproses hukum. Tidak boleh, ada Warga Negara yang mendapatkan prevelensi dimata hukum. [].