Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Gus Nur Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

 




Senin, 4 Agustus 2025

Faktakini.info, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, yang sebelumnya divonis enam tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-6 RI Joko Widodo. 

Amnesti ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang diteken pada 1 Agustus 2025 dan mencakup 1.178 orang terpidana.

Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono dikenai pasal penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dan pasal penyertaan dalam tindak pidana. 

Mereka membuat podcast berjudul “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an” yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, dan disiarkan lewat kanal YouTube milik Gus Nur pada akhir September 2022. 

Dalam sidang, Gus Nur membela diri dengan menyatakan bahwa dirinya hanya menjadi tuan rumah, sedangkan narasumber adalah Bambang Tri.

Pada 18 April 2023, Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan vonis enam tahun kepada Gus Nur. 

Ia pun mengajukan banding pada Mei 2023. Dalam catatan hukum, Gus Nur juga pernah dijerat dalam kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan pelanggaran UU ITE.

Pemberian amnesti ini merupakan bentuk penggunaan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. 

Amnesti adalah pengampunan atas tindak pidana dan dapat diberikan oleh presiden dengan pertimbangan politik, hukum, maupun sosial.