Reaksi Tenang Gus Nur Saat Dapat Amnesti Prabowo

 


Kamis, 14 Agustus 2025

Faktakini.info, Jakarta - Terpidana kasus ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Dengan demikian, status hukumnya kini menjadi bebas murni.

Pemberian amnesti ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana, yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.

Nama Gus Nur secara eksplisit tercantum dalam Keppres tersebut, yang salinannya mulai beredar dan dikutip publik pada Senin (4/8/2025).

Dalam pernyataannya yang disampaikan lewat kanal YouTube pribadinya, Gus Nur mengaku sudah mendengar kabar mengenai kemungkinan dirinya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.

"Saya dapat kabar saya bebas murni. Jadi turun amnesti," ungkapnya, seraya menyebut bahwa saat masih menjalani hukuman, ia sempat menanti turunnya Keppres, namun tak kunjung datang hingga akhirnya ia bebas bersyarat pada April 2025.

Baru setelah Keppres diteken awal Agustus, status hukumnya berubah menjadi bebas murni, tanpa lagi wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Gus Nur berharap pemberian amnesti ini menjadi titik balik bagi penegakan hukum di Indonesia agar lebih adil dan bebas dari kepentingan politik.

“Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran hukum. Selama ini hukum jadi alat penguasa untuk menangkap orang-orang yang berbeda dan kritis. Mereka dihantam pakai UU ITE,” ujarnya.

Ia juga menyindir praktik kriminalisasi di era pemerintahan sebelumnya, yang menurutnya sering menyasar individu dengan pandangan berbeda dari pemerintah.

Gus Nur menaruh harapan besar kepada pemerintahan Prabowo agar tak lagi menggunakan UU ITE sebagai alat represi.

“Mudah-mudahan di era Pak Prabowo tidak ada lagi itu UU ITE. Demokrasi dijalankan, hukum ditegakkan setegak-tegaknya. Jangan sampai hanya menyasar rakyat kecil,” tegasnya.

Sumber: TribunSolocom