Indra Septiawan Divonis Mati, Warga Pariaman Gembira

 


Kamis, 14 Agustus 2025

Faktakini.info, Jakarta - Indra Septiarman dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman di Sumatra Barat setelah dinyatakan bersalah membunuh dan memerkosa perempuan penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari, pada September 2024.

Majelis hakim menyatakan pria 27 tahun itu berbelit selama persidangan, bahkan berupaya mengaburkan fakta dengan menuding korban terlibat jaringan narkoba.

"Terdakwa Indra Septiarman, panggilan In Dragon, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan," kata Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara.

Hakim Dedi Kuswara mengatakan, semua bukti, fakta, dan saksi di persidangan menunjukkan Indra terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memerkosa Nia.

Hal itu sejalan dengan temuan tali rafia yang disebut digunakan Indra untuk membunuh Nia.

Namun, Dafriyon selaku kuasa huku Indra Septiarman menilai bukti tali rafia direkayasa dan dipaksakan majelis hakim.

Orang tua Nia Kurnia Sari, Eli, mengaku puas dengan vonis hukuman mati terhadap Indra.

"Sejak awal (minta) hukuman mati," ujarnya.

Baca selengkapnya: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cx20n3rx14eo