Pria Muslim di Terengganu yang tak Sholat Jum'at bisa didenda Rp 11,5 Juta

 


Sabtu, 23 Agustus 2025

Faktakini.info, Jakarta - Pria Muslim di Terengganu yang tidak melaksanakan sholat Jum'at tanpa alasan yang sah berisiko dikenakan denda hingga RM3.000 yang kalau dirupiahkan  (23/8/2025) senilai 11.520.285,00 Rupiah, hukuman penjara dua tahun, atau keduanya, setelah Undang-Undang Tindak Pidana Syariah (Takzir) 2016 mulai berlaku.

Kepala Bagian Informasi Negara, Dakwah, dan Pemberdayaan Syariah, Muhammad Khalil Abdul Hadi, mengatakan bahwa sebelumnya hanya mereka yang tidak melaksanakan salat Jumat tiga kali berturut-turut yang dapat dikenakan sanksi. 

Namun, kini, mereka yang tidak melaksanakan salat Jumat sekali pun akan dikenakan sanksi. 

“Pengingat ini penting karena salat Jumat bukan hanya simbol keagamaan, tetapi juga ungkapan ketaatan umat Islam. “Oleh karena itu, hukuman hanya akan dijatuhkan sebagai upaya terakhir jika pengingat diabaikan oleh mereka yang mengabaikan kewajiban ini,” tegasnya. 

Ia mengatakan spanduk akan dipajang di kompleks masjid untuk mengingatkan jamaah tentang kewajiban salat Jumat. Kampanye ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang hukum yang sudah berlaku di Terengganu.

Ia menghimbau umat Islam untuk menerima penerapan hukum tersebut sebagai upaya untuk mendidik dan menjaga martabat Islam, khususnya di kalangan generasi muda.

Foto: Di Malaysia, tepatnya di wilayah Trengganu, terdapat sebuah pulau buatan yang bernama Pulau Wan Man, salah satu hal yang menarik dari pulau ini adalah di sana terdapat sebuah masjid yang disebut dengan Masjid Kristal. Bangunan masjid merupakan salah satu bagian dari kompleks Taman Tamadun Islam (Islamic Heritage Park

Sumber : Malah Mail