[Video] DPP FPI Kecam Serangan PWI-LS terhadap Tabligh Akbar di Pemalang, Serukan Pembubaran PWI-LS
Kamis, 24 Juli 2025
Faktakini.info, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Persaudaraan Islam (FPI) mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden penyerangan oleh gerombolan PWI-LS terhadap acara Tabligh Akbar di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah, yang dihadiri oleh IB-HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) pada Rabu malam, 23 Juli 2025.
Shopee COD & Gratis Ongkir :
Dalam pernyataan bernomor 008/PS/DPP-FPI/Muharram/1447 H, FPI mengutuk keras aksi kekerasan yang dilakukan oleh massa PWI-LS yang membawa senjata tajam dan benda tumpul, menyebabkan tujuh orang luka-luka dan mengancam keselamatan ribuan peserta pengajian, termasuk ibu dan anak-anak.
FPI menilai penyerangan tersebut dilakukan secara sistematis dan terorganisir, bahkan dipicu oleh surat edaran PWI-LS yang berisi ajakan siaga dan provokasi kepada seluruh anggotanya di Indonesia. FPI juga mengungkapkan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan membahayakan persatuan nasional.
Shopee COD & Gratis Ongkir :
Dalam 12 poin sikap resminya, FPI:
Menuntut aparat hukum mengusut dan menangkap semua pelaku dan otak intelektual di balik penyerangan.
Meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membubarkan ormas PWI-LS karena dianggap rasis, fasis, diskriminatif, serta ancaman terhadap persatuan nasional.
Mengimbau umat Islam, ulama, dan tokoh masyarakat untuk bersatu melawan gerakan yang dinilai sebagai Neo-PKI modern.
Menyerukan kewaspadaan seluruh sayap juang FPI atas segala kemungkinan, termasuk ancaman terhadap keselamatan negara.
Pernyataan ini ditandatangani oleh Ketua Umum FPI HB. Muhammad Alattas, Lc., MA. dan Sekretaris Umum HB. Ali Abubakar Alattas, SH., serta ditembuskan ke sejumlah pejabat tinggi negara dan lembaga keagamaan nasional.
Shopee COD & Gratis Ongkir :
---
📝 TRANSKRIP LENGKAP PERNYATAAN SIKAP FPI
PERNYATAAN SIKAP
DEWAN PIMPINAN PUSAT – FRONT PERSAUDARAAN ISLAM
Nomor: 008/PS/DPP-FPI/Muharram/1447 H
TENTANG
PENYERANGAN OLEH GEROMBOLAN PWI-LS TERHADAP PENGAJIAN DI PEMALANG YANG DIHADIRI IB-HRS
Sehubungan dengan kejadian penyerangan yang dilakukan gerombolan PWI LS kepada masyarakat yang menghadiri acara keagamaan berupa Tabligh Akbar yang dihadiri oleh IB-HRS, pada hari Rabu malam, 23 Juli 2025, sekitar jam 22.00 WIB, dengan membawa kayu, pentungan, bebatuan dan senjata tajam, yang akhirnya menyebabkan sekitar 7 warga terluka, dan sangat membahayakan ribuan jama'ah, terutama ibu-ibu dan anak-anak yang hadir pada acara Tabligh Akbar tersebut, maka dengan ini kami Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam menyatakan:
Shopee COD & Gratis Ongkir :
1. Mengutuk keras gerombolan PWI LS yang telah secara nyata melakukan tindakan melawan hukum dengan menyerang acara keagamaan Tabligh Akbar sehingga menyebabkan jatuhnya korban luka sebanyak 7 orang dan membahayakan nyawa ribuan peserta Tabligh Akbar yang di dalamnya termasuk kaum ibu dan anak-anak;
2. Bahwa penyerangan yang dilakukan oleh gerombolan PWI LS kepada acara keagamaan di Pemalang dilakukan terencana secara sistematis, yang dapat diketahui lewat tersebarnya di media sosial, surat Pengerahan Pengerahan Pasukan No.: 48/PWI-LS-PML/VII/2025, tertanggal 12 Juli 2025, yang pada pokoknya terang-terangan memerintah untuk berkonsentrasi dan bersiap menuju titik-titik pengajian IB-HRS di wilayah Tegal, Brebes, Pemalang, Banyumas, Purwokerto, Pekalongan, Kota Pekalongan dan sekitarnya, sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadang dan menghalangi terselenggaranya acara keagamaan yang dihadiri oleh IB-HRS, di mana dalam surat tersebut tercantum pula nama-nama tokoh yang ditandatangani atas nama Wahyudin dan Wahyan. Hal mana selanjutnya direspon oleh DPD FPI Jawa Tengah untuk bersiap siaga mengawal acara keagamaan Tabligh Akbar, atas segala kemungkinan terburuk termasuk keadaan darurat yang menyebabkan harus dilakukannya pembelaan terpaksa menurut hukum (noodweer) sebagai dimaksud Pasal 49 KUHP;
Shopee COD & Gratis Ongkir :
3. Bahwa beredar pula surat tertanggal 16 Juli 2025, yang dikeluarkan gerombolan PWI LS Pusat, dengan nomor surat: 00167/SI-007/PP-LS/VII/2025, yang pada pokoknya memberikan instruksi yang bersifat provokatif dan memerintahkan PWI LS se-Indonesia untuk berkoordinasi dengan PWI LS Jawa Tengah dalam kaitan acara keagamaan berupa Tabligh Akbar yang akan dihadiri IB-HRS;
4. Bahwa penyerangan yang dilakukan oleh gerombolan PWI LS pada acara keagamaan di Desa Pegundan, Kec. Petarukan, Pemalang pada tanggal 23 Juli 2025 adalah penyerangan yang telah terencana, serta dilakukan secara struktur dan sistematis, hingga menyebabkan jatuhnya korban luka-luka dan membahayakan nyawa warga sekitar, yang mana kebenarannya dilakukan pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana dimaksud Pasal 49 KUHP, oleh warga masyarakat bersama para Laskar yang mengadiri acara keagamaan tersebut;
Shopee COD & Gratis Ongkir :
5. Bahwa sungguh pun begitu, IB-HRS tetap menghimbau kepada para warga masyarakat yang menghadiri pengajian di Desa Pegundan, Petarukan, Pemalang, untuk tetap kondusif dan tidak terpengaruh provokasi yang dilakukan oleh PWI LS;
6. Bahwa PWI LS telah secara sistem dan terstruktur melakukan berbagai provokasi yang bermuatan rasis, fasis dan diskriminatif dengan berbagai upaya adu domba antar anak bangsa, juga telah sering kali melakukan persekusi terhadap Da’i dan pengajian yang ajarannya dianggap tidak sejalan dengan pemahaman mereka, serta membahayakan keamanan dan keselamatan warga yang sedang menghadiri pengajian, sehingga telah nyata menjadi ancaman bagi persatuan nasional;
Shopee COD & Gratis Ongkir :
7. Menuntut pihak aparat penegak hukum untuk mengusut dan menangkap serta melakukan proses hukum terhadap para pelaku penyerangan dan otak intelektual penyerangan serta para pihak yang telah melakukan provokasi untuk melakukan penyerangan terhadap acara pengajian tanggal 23 Juli 2025, di Desa Pegundan, Kec. Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah;
8. Menuntut kepada Bapak Presiden Haji Prabowo Subianto untuk mengambil langkah-langkah menyelamatkan persatuan nasional dengan MEMBUBARKAN ormas PWI LS yang telah nyata secara sistematis dan terstruktur menjadi ancaman bagi persatuan nasional, serta memerintahkan aparat penegak hukum di bawah Presiden untuk segera menangkap segala pihak, termasuk pelaku, pendukung, dan intelektual dari PWI LS yang melakukan berbagai tindakan hukum, dengan provokasi, intimidasi dan persekusi yang bermuatan rasis, fasis dan diskriminatif;
Shopee COD & Gratis Ongkir :
9. Menuntut Bapak Presiden Haji Prabowo Subianto untuk mencopot dan sesuai kewenangannya memberikan hukuman terhadap oknum aparat pemerintahan, baik dari aspek sipil, militer, polisi maupun intelijen yang ikut mendukung tindakan-tindakan jahat dari PWI LS;
10. Menyerukan kepada segenap Umat Islam khususnya dan umumnya Bangsa Indonesia, untuk bersatu padu menolak PWI LS yang telah nyata menjadi ancaman persatuan nasional, yang mengingatkan kita dengan modus operandi yang digunakan oleh gerakan PKI di tahun 1948 dan 1965, dimana kerap menyerang para Ulama dan pengajiannya, baik dari Kyainya maupun Habaibnya, serta kalangan santri dan umat Islam secara umum;
11. Menyerukan kepada segenap Kyai, Habaib, dan Ulama serta Tokoh Islam di seluruh tanah air untuk merapatkan barisan dan memperkuat persaudaraan demi menjaga umat Islam dari segala bentuk propaganda busuk musuh-musuh Islam yang senantiasa menyesatkan umat dari jalan yang benar;
Shopee COD & Gratis Ongkir :
12. Menyerukan kepada seluruh pengurus FPI beserta Sayap Juangnya untuk waspada dan senantiasa bersiap siaga atas segala kemungkinan, termasuk bila harus berperang melawan gerakan neo-PKI, demi keselamatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian Pernyataan ini dibuat, Semoga Allah SWT melindungi Bangsa Indonesia dari kejahatan Neo-PKI.
JAKARTA, 29 Muharram 1447 H / 24 Juli 2025 M
DEWAN PIMPINAN PUSAT – FRONT PERSAUDARAAN ISLAM
🖋️ HB. MUHAMMAD ALATTAS, Lc., MA. – Ketua Umum
🖋️ HB. ALI ABUBAKAR ALATTAS, SH. – Sekretaris Umum
Tembusan:
1. Presiden RI
2. Ketua MPR RI
3. Ketua DPR RI
4. Ketua DPD RI
5. Ketua Mahkamah Agung RI
6. Menko Polhukam RI
7. Menko Hukum dan HAM RI
8. Mendagri
9. Menag
10. Panglima TNI
11. Kapolri
12. Kepala BIN
13. Kepala BAIS
14. Jaksa Agung
15. MUI
16. PBNU
17. PP Muhammadiyah
18. Ormas Islam lainnya
19. Pesantren dan majelis ta’lim
20. Kyai, Habaib, dan Tokoh Islam lainnya
21. Pers
Shopee COD & Gratis Ongkir :
Klik video: