INSTRUKSI RESMI PBNU: TINGGALKAN PWI-LS DAN POLEMIK NASAB

 




Rabu, 4 Juni 2025

Faktakini.info

SERUAN RESMI INSTRUKSI PBNU: TINGGALKAN PWI & POLEMIK NASAB

PBNU Keluarkan Instruksi Sikapi Polemik Nasab, Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Disiplin Organisasi

Jakarta, 4 Juni 2025 — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran pengurus NU di berbagai tingkatan menyikapi polemik terkait isu nasab yang belakangan ini ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Surat instruksi bernomor 3975/PB.01/A.II.08.47/99/06/2025 ini ditandatangani oleh Rais Aam KH. Miftachul Akhyar, Katib Aam KH. Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH. Yahya Cholil Staquf, serta Sekretaris Jenderal Drs. H. Saifullah Yusuf.

Dalam instruksi tersebut, PBNU meminta agar seluruh fungsionaris dan kader Nahdlatul Ulama tetap berpegang teguh pada Khittah Nahdlatul Ulama sebagai pedoman berpikir dan bertindak. Ditekankan pula pentingnya menjunjung tinggi adab dan keilmuan dalam menyikapi perbedaan pendapat agar tidak menimbulkan permusuhan ataupun konflik internal.

“NU tidak dapat mentolerir sikap, perilaku, dan ucapan siapa pun dari pihak mana pun yang menyimpang dari nilai-nilai syar’i serta mencederai prinsip persatuan bangsa,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

PBNU juga menegaskan agar seluruh pengurus menghindari upaya memecah belah (tafaruq) serta tidak ikut dalam diskursus atau organisasi yang sengaja dibuat untuk menimbulkan perpecahan, seperti yang disinyalir terjadi pada kelompok-kelompok tertentu, termasuk yang mengatasnamakan PWL-LS (Sekte Imad bin Sarman orang-orang gila nasab).

Instruksi ini juga menyinggung pentingnya menjaga konsolidasi dan keutuhan Jam’iyah Nahdlatul Ulama, dengan tidak melibatkan diri dalam forum istijmah atau pengambilan bai’at dan jama’iyyah di luar struktur resmi NU.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Pengurus Wilayah, Cabang, Cabang Istimewa, dan Pimpinan Pusat Badan Otonom Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia dan dunia.

Berikut adalah transkrip surat resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama:

PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA

Jl. Kramat Raya No. 164 Jakarta-10430

021 3192 3033 • 3908 424

021 3908425

setjen@nu.or.id

http://www.nu.or.id

Nomor: 3975/PB.01/A.II.08.47/99/06/2025

Jakarta, 05 Dzulhijjah 1446 H

Lampiran: -

02 Juni 2025 M

Perihal: Instruksi

Yang Terhormat,

1. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama se-Indonesia

2. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Indonesia

3. Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama

4. Pimpinan Pusat Badan Otonom Nahdlatul Ulama

di-

Tempat

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Teriring doa serta salam, semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan pertolongan kepada kita. Amin.

Menyikapi perkembangan silang pendapat tentang isu nasab yang terus bergulir di tengah masyarakat sebagaimana tampak dari berbagai sikap dan tindakan pihak-pihak yang saling berbeda pendapat, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan instruksi sebagai berikut:

1. Hendaknya seluruh fungsionaris pengurus dan kader Nahdlatul Ulama senantiasa berpegang teguh pada Khittah Nahdlatul Ulama sebagai landasan berpikir, bersikap dan bertindak warga Nahdlatul Ulama yang harus dicerminkan dalam tingkah laku perseorangan maupun organisasi serta dalam setiap proses pengambilan keputusan.

2. Hendaknya perbedaan pendapat yang terjadi dapat disikapi dengan bijaksana, penuh kearifan dan menghindarkan semangat permusuhan, serta tetap mengedepankan adab dan menjunjung tinggi ilmu pengetahuan serta ahli-ahlinya.

3. Setiap fungsionaris pengurus dan kader Nahdlatul Ulama berkewajiban menjaga dan menegakkan hak dan martabat segenap warga tanpa kecuali. Nahdlatul Ulama tidak dapat mentolerir sikap, perilaku dan ucapan siapa pun dan dari pihak mana pun yang menyimpang dari nilai-nilai syiar, yang dapat memecah belah dan merusak kesatuan bangsa, lebih-lebih dengan menyalahgunakan kemuliaan Rasulullah SAW. Namun apabila ada kesalahan dan penyimpangan yang dilakukan oleh orang perorangan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengobarkan pertentangan dan permusuhan antar kelompok.

4. Setiap fungsionaris pengurus dan kader Nahdlatul Ulama berkewajiban mencegah perpecahan (tafarruq) dan mendamaikan pertentangan (ishlah dzatil bain) serta melepaskan diri dari keterlibatan dalam pertentangan mengenai nasab, baik dari kekuksteraan dalam silang-pendapat yang mengemuka di masyarakat maupun kekuksteraan dalam perkumpulan dan/atau organisasi yang sengaja dibentuk untuk menanggapi persoalan yang terkait masalah nasab, seperti Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWL-LS) maupun organisasi yang berseberangan dengan PWL-LS.

5. Hendaknya setiap fungsionaris pengurus istiqamah dalam disiplin organisasi dan ba’iat an j am’iyyah, dengan tidak melibatkan diri dan/atau menjadi bagian dari organisasi dan/atau kegiatan apapun yang dapat mengganggu konsolidasi dan keutuhan Jam’iyah Nahdlatul Ulama, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Surat Edaran PBNU Nomor 3391/PB.01/A.II.1044/99/01/2025 tentang Penegasan Perangkat Perkumpluan Nahdlatul Ulama.