Pencekalan Majelis Almunawwir Bekasi Tuai Sorotan: Habib Alwi Siap Tempuh Jalur Hukum
Jum'at, 1 Agustus 2025
Faktakini.info, Jakarta - Majelis Ta’lim Almunawwir Bekasi pimpinan Habib Alwi bin Muhammad Al’Atos mendapat intervensi dan pencekalan dari oknum aparat menjelang pelaksanaan acara yang semula dijadwalkan pada Jum’at, 1 Agustus 2025, bertempat di Gedung Juang 45, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Menurut keterangan panitia, pencekalan dilakukan oleh oknum Intelkam Polsek Tambun Selatan, diduga atas instruksi dari Polres Kabupaten Bekasi. Mereka berdalih bahwa Tambun Selatan merupakan zona merah terhadap ormas PWI-LS (yang disebut Habib Alwi sebagai “ormas sampah masyarakat”), sehingga acara majelis taklim pun dilarang.
Panitia kemudian memindahkan lokasi acara ke Masjid Nur Setiasih, Jl. Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, namun kembali mendapatkan tekanan. Pengurus masjid dipanggil dan diminta untuk membatalkan kegiatan majelis, dengan alasan yang sama: Tambun Selatan dianggap “zona merah”.
Habib Alwi menilai dalih tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan hukum.
"Dalam konstitusi Republik Indonesia tidak ada istilah zona merah dalam berdakwah. Umat Islam siap berdakwah di mana pun,” ujarnya.
Ia juga mengungkap keberhasilan umat Islam menggelar Tabligh Akbar di Pemalang, Jawa Tengah (Rabu, 23 Juli 2025), yang sempat dikabarkan akan dibubarkan oleh PWI-LS namun akhirnya berjalan lancar berkat dukungan masyarakat, bahkan para anggota PWI-LS akhirnya kabur berhasil dihalau oleh Laskar FPI dan umat Islam.
Akibat berulang kali mengalami pelarangan, panitia akhirnya memindahkan majelis ke Islamic Center Kota Bekasi, Jum'at (1/8) malam dan alhamdulillah tetap berlangsung dengan sukses, dihadiri ribuan jamaah.
“Ana pun mau tempuh jalur hukum lewat Paminal. Sampai pindah-pindah acara, dan terakhir baru bisa di Islamic Center. Ini aneh, karena massa kita jauh lebih banyak dari PWI-LS,” ungkap Habib Alwi.
Pihak Majelis Almunawwir menegaskan akan mengambil langkah hukum dan tidak tinggal diam atas intervensi yang dinilai melanggar kebebasan beribadah serta berdakwah yang dijamin konstitusi.
Peristiwa ini menambah catatan penting mengenai perlunya penegakan hukum yang adil dalam menjamin hak masyarakat untuk beribadah dan berdakwah secara damai di negeri ini.
Link live streaming acara di Islamic Center Bekasi:
https://www.youtube.com/live/nU4mGYxPZtk?si=MAvEVG1ooV5gVVKr