[Video] PWI-LS LANGGAR UU ORMAS DAN PANCASILA. Karena ada Larangan Bentuk Ormas yang Sebarkan Kebencian & Permusuhan

 



Jum'at, 1 Agustus 2025

Faktakini.info, Jakarta - Larangan membentuk organisasi masyarakat (ormas) yang menyebarkan kebencian dan permusuhan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Shopee COD & Gratis Ongkir :

Pasal Kunci:

Pasal 59 ayat (3) dan (4) UU Ormas (setelah perubahan dengan UU No. 16 Tahun 2017)

 (3) Ormas dilarang:

a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan (SARA);✅

b. menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila;

c. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI;

d. melakukan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan sosial.

Shopee COD & Gratis Ongkir :

(4) Ormas dilarang menggunakan:

a. nama, lambang, bendera, atau atribut yang menyerupai organisasi terlarang atau organisasi yang mengusung paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Sanksi:

Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi administratif, pidana, dan pembubaran oleh pemerintah sesuai dengan mekanisme yang diatur lebih lanjut.

Shopee COD & Gratis Ongkir :

Klik video: