[Video] PWI-LS LANGGAR UU ORMAS DAN PANCASILA. Karena ada Larangan Bentuk Ormas yang Sebarkan Kebencian & Permusuhan
Jum'at, 1 Agustus 2025
Faktakini.info, Jakarta - Larangan membentuk organisasi masyarakat (ormas) yang menyebarkan kebencian dan permusuhan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal Kunci:
Pasal 59 ayat (3) dan (4) UU Ormas (setelah perubahan dengan UU No. 16 Tahun 2017)
(3) Ormas dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan (SARA);✅
b. menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila;
c. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI;
d. melakukan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan sosial.
(4) Ormas dilarang menggunakan:
a. nama, lambang, bendera, atau atribut yang menyerupai organisasi terlarang atau organisasi yang mengusung paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Sanksi:
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi administratif, pidana, dan pembubaran oleh pemerintah sesuai dengan mekanisme yang diatur lebih lanjut.
Klik video: