[Video] Imam DPD FPI Aceh Desak Kapolres Lhokseumawe Cabut Spanduk Provokatif yang Memfitnah FPI
Jum'at, 1 Agustus 2025
Faktakini.info, Jakarta - Tengku Abi Mujahidin, Imam DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) Aceh, menyampaikan protes keras atas beredarnya sejumlah spanduk provokatif di beberapa titik di Kota Lhokseumawe yang mencatut logo FPI dan menyandingkannya dengan simbol PKI serta tuduhan terorisme.
Selain FPI, HTI juga dituduh sebagai organisasi terlarang.
Dalam pernyataannya, Abi Mujahidin menegaskan bahwa Kapolres Lhokseumawe harus segera memberikan klarifikasi kepada publik dan menjelaskan alasan beredarnya spanduk-spanduk tersebut. Ia mempertanyakan motif di balik pencatutan logo FPI, meskipun yang digunakan adalah logo lama. "Tetap saja masyarakat mengenalnya sebagai simbol FPI," tegasnya.
Abi Mujahidin menyayangkan tindakan pihak-pihak yang mencoba menyamakan FPI dengan organisasi terlarang seperti PKI. Padahal yang seharusnya dibasmi adalah kebangkitan PKI gaya baru atau neo-PKI, yang kini muncul dalam bentuk-bentuk seperti kelompok Imad atau PWI-LS. Ia mengungkap kelompok tersebut sebagai pihak yang kerap membubarkan pengajian serta menunjukkan kebencian terhadap ulama dan habaib.
Ia juga mengingatkan agar aparat kepolisian tidak abai terhadap keresahan umat dan bertindak adil dalam menangani isu-isu sensitif yang dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat.
FPI Aceh menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan menuntut kejelasan agar nama baik ormas mereka tidak dicemarkan secara sepihak.
Untuk informasi, FPI bukan ormas terlarang. Sampai Hari ini tidak ada keputusan pengadilan manapun yg menyatakan Front Pembela Islam (FPI) bubar atau organisasi terlarang. Yang membubarkan FPI adalah Keputusan Politik, karena ada pesanan.
Dalam UU Keormasan disebutkan kalau ormas berbuat salah secara masif, terorganisir dan tersruktural harus dibuktikan di pengadilan dan pengadilan harus yang membubarkan.