Kejaksaan Agung: Silfester Matutina Tetap Akan Dieksekusi ke Penjara Meski Sudah Berdamai dengan Jusuf Kalla
Jum'at, 8 Agustus 2025
Faktakini.info, Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tetap akan melaksanakan eksekusi terhadap Silfester Matutina, meskipun yang bersangkutan mengklaim telah berdamai dengan mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
Silfester dikenal sebagai mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sementara itu, Direktur Pidana Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Anang Supriatna, menambahkan bahwa eksekusi akan dilakukan oleh jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan sesuai prosedur.
“Ini perkaranya pidum (pidana umum), merupakan kewenangan dari jaksa yang menangani. Jadi tetap harus dieksekusi,” ujar Anang saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).