Isi Somasi Lengkap untuk Jokowi dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis





Selasa, 5 Agustus 2025

Faktakini.info

Rilis Media, Konpers Somasi TERBUKA Presiden RI ke-7, Tanggal 4 Agustus 2025.

Jakarta, 31 Juli 2025

Kepada Yth,

Sudara JOKO WIDODO

Jl. Kutai Utara, RT 08 RW 07, Kelurahan Sumber, Kecamatan B anjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah

Ditembuskan kepada:

1. Presiden R.I.

2. Pimpinan DPR RI

3. Kejagung R.I.

4. Mahkamah Agung R.I.

5. Kompolnas R.I.

6. Komnas HAM R.I.

7. Bareskrim Polri.

8. Polda Metro Jaya

Perihal : SOMASI

Dengan Hormat,

Untuk dan atas nama klien kami KRMT ROY SURYO NOTODIPROJO Dkk, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus (terlampir). Sehubungan dengan beredarnya sejumlah fitnah, pencemaran, penghasutan dan provokasi yang ditujukan kepada klien kami, disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Saudara telah melaporkan klien kami ke penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April 2025, dengan objek perkara berupa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah dan/atau manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan Informasi Elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan/atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan, suatu Informasi Elektronik milik orang lain dan/atau pencemaran nama baik dalam bentuk informasi elektronik dan/atau mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2. Bahwa dalam laporan dimaksud, kuasa hukum Saudara melalui sejumlah media telah merilis sejumlah nama terlapor dalam bentuk inisial, yaitu: ES, RS, RHS, TT dan K. Selanjutnya, sejumlah pendukung Saudara baik Frederick Damanik (Waketum Prodjo), Andi Azwan (Jokowi Mania/Joman), Silvester Matutina (Solidaritas Merah Putih/Solmet), hingga Ade Darmawan (Peradi Bersatu), tanpa punya rasa malu dan tidak menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent), mengumbar nama-nama secara terbuka dihadapan publik terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dkk. Padahal, saat klien kami diundang untuk memberikan klarifikasi, penyidik tidak pernah menyebutkan nama dan/atau inisial terlapor. Penyidik Polda Metro Jaya hanya menjelaskan bahwa ‘Terlapor masih dalam Penyelidikan’. 

3. Bahwa pada akhirnya pada tanggal 14 Juli 2025, Direskrimum Polda Metro Jaya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang tembusannya ditujukan pula kepada klien kami selaku Terlapor. Melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut diperoleh informasi: *Pelapor* Ir. H. Joko Widodo, Andi Kurniawan, Lechumanan, Maret Samuel Sueken. *Terlapor* Eggi Sudjana, H.M. Rizal Fadillah, S.H., Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, Damai Hari Lubis, S.H., KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Benyamin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo dan Ali Ridho alias Ali Husein. Materi Laporan Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah dan/atau menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana dan/atau manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan Informasi Elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan/atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan, suatu Informasi Elektronik milik orang lain dan/atau pencemaran nama baik dalam bentuk informasi elektronik dan/atau mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, *yang diketahui terjadi di Jakarta Pusat pada tanggal 22 Januari 2025.*

4. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2025, saat diwawancarai media terkait adanya 12 nama terlapor dalam kasus ijazah palsu termasuk nama mantan Ketua KPK Abraham Samad, Saudara berdalih tidak melaporkan nama melainkan hanya melaporkan peristiwa.

5. Bahwa pernyataan Saudara yang berdalih tidak melaporkan nama melainkan hanya melaporkan peristiwa, bertentangan dengan pernyataan Tim Kuasa Hukum Saudara yang saat mendampingi Saudara membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April 2025 yang lalu, tegas menyebut sejumlah inisial nama terlapor yaitu: ES, RS, RHS, TT dan K. 

6. Bahwa pernyataan Saudara yang berdalih tidak melaporkan nama melainkan hanya melaporkan peristiwa, bertentangan dengan pernyataan Tim Kuasa Hukum Saudara yang menyebut sejumlah inisial nama terlapor yaitu: ES, RS, RHS, TT dan K, jelas mengkonfirmasi adanya kebohongan. Kebohongan itu berpotensi dilakukan oleh Saudara, atau Tim Hukum Saudara, dan/atau keduanya.

7. Bahwa jika Saudara konsisten tidak melaporkan nama, sebagaimana laporan dugaan pencemaran dan fitnah yang Saudara Laporkan karena Saudara merasa “dihinakan sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya” karena ijazah Saudara dikatakan palsu, maka 12 Nama yang tidak Saudara laporkan yaitu: Eggi Sudjana, H.M. Rizal Fadillah, S.H., Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, Damai Hari Lubis, S.H., KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Benyamin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo dan Ali Ridho alias Ali Husein, Demi hukum harus dikeluarkan dari status Terlapor, karena delik aduan berdasarkan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran dan fitnah, tidak memiliki kekuatan hukum penuntutan jika ternyata Saudara yang mengaku selaku korban pencemaran dan fitnah tidak melaporkan 12 nama tersebut.

8. Bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Saudara, dengan mengkompilasi 12 nama terlapor dalam perkara dugaan pencemaraan dan fitnah berdasarkan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. Mengingat, kekuatan menuntut secara hukum dalam delik aduan mutlak menjadi kewenangan korban, bukan kewenangan Negara melalui aparat penegak hukum, baik polisi maupun Jaksa dalam ranah delik umum seperti pada kasus pencurian (Pasal 363 KUHP) dan pembunuhan (Pasal 338 KUHP).

9. Bahwa sejatinya, Saudara kami duga memiliki niat jahat (Mens Rea) dengan membuat laporan dugaan pencemaran dan fitnah, dengan menyelundupkan ketentuan Pasal 35 dan 32 UU ITE. Dua pasal dimaksud, masing-masing ancaman pidananya 12 tahun penjara dan 8 tahun penjara. Melalui penyelundupan dua pasal dimaksud, terbaca jelas keinginan Saudara untuk memenjarakan terlapor karena dengan dasar Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE, penyidik berdasarkan kewenangannya dalam KUHAP dapat melakukan penahanan terhadap tersangkanya, karena ancaman pidananya lebih dari 5 tahun penjara. Hal ini, bertentangan dengan klaim Saudara yang menyatakan membuat laporan tidak bertujuan untuk memenjarakan Warga Negara.

10. Bahwa belakangan, para pendukung Saudara baik Frederick Damanik (Waketum Prodjo), Andi Azwan (Joman), Silvester Matutina (Solidaritas Merah Putih), hingga Ade Darmawan dan Lechumanan (Peradi Bersatu), begitu offensive dan sangat agresif menyerang pribadi klien kami. Bahkan, Saudara Lechumanan tanpa risih dan malu manyampaikan motif membuat laporan polisi untuk tujuan memenjarakan klien kami. 

11. Bahwa akibat kasus ijazah palsu, telah terjadi pembelahan dan perpecahan antar anak bangsa. Saudara tidak berusaha melerai perseteruan ini dengan segera menunjukan ijazah yang saudara miliki, akan tetapi Saudara malah menikmati dan menjadikan isu ini sebagai objek kapitalisasi politik untuk kepentingan pribadi Saudara.

12. Bahwa Saudara, tanpa merujuk data dan menunjuk pribadi yang spesifik, mengedarkan fitnah atas perjuangan konstitusional klien kami dalam mengungkap kebenaran tentan isu ijazah palsu dengan mengatakan “ada orang besar” dibalik perjuangan klien kami. Tuduhan dan Fitnah yang saudara lontarkan sangat menyakitkan, karena itu sama saja Saudara telah mengatakan kepada klien kami sebagai pion politik yang dikendalikan oleh orang besar.

13. Bahwa kami perlu tegaskan ulang kepada Saudara, bahwa klien kami berjuang secara konstitusional berdasarkan ketentuan Pasal 28 UUD 1945. Klien kami memilki rasa kebangsaan dan kenegarawanan sebagai bagian dari bangsa dan Negara ini, melalui perjuangan mengungkap kasus ijazah palsu untuk membersihkan Legacy Sejarah bangsa dan Negara Indonesia dari noktah hitam kelam akibat pernah dipimpin Presiden dua periode berijazah palsu.

Berdasarkan uraian sebagaimana kami kemukakan diatas, kami minta Saudara mencabut pernyataan ada orang besar dibalik perjuangan klien kami sekaligus meminta maaf secara terbuka dihadapan publik. Apabila, Saudara tidak mencabut pernyataan dan segera meminta maaf secara terbuka dihadapan publik, maka kami akan mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum baik secara perdata maupun pidana.

Demikian somasi disampaikan, terima kasih.

Hormat Kami

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis

TTD 

Petrus Selestinus, S.H.

Koordinator Litigasi 

Ahmad Khozinudin, S.H.

Koordinator Non Litigasi 

Nb.

Surat berikut tembusannya, telah dikirimkan via pos, per 31 Juli 2025.