DUDUNG DIDUGA 'TILEP' DANA PRAJURIT TNI Rp 586 MILIAR DARI PROYEK 'RUMAH HANTU' TWP???

 



Kamis, 7 Agustus 2025

https://youtu.be/4MpLBpos5Yk?si=NgAn8RTUqpznRngi

DUDUNG DIDUGA 'TILEP' DANA PRAJURIT TNI Rp 586 MILIAR DARI PROYEK 'RUMAH HANTU' TWP???

Berawal dari Surat Perintah KSAD.

Di internal TNI AD ada Tabungan Wajib Perumahan (TWP) untuk seluruh prajurit TNI AD, tanpa kecuali. Skema tabungan perumahan untuk prajurit ini sudah lama berlangsung, dokumen yang terlacak tabungan ini sudah ada sejak tahun 1986 dengan nama berbeda.

Berganti nama dan skema, aturan yang berlaku saat ini adalah Pedoman Pengelolaan TWP dan Penyaluran KPR Swakelola bagi Personil TNI AD yang dikeluarkan tahun 2018.

Pada pedoman ini, setiap prajurit, baik bintara, tamtama maupun perwira dikenai tabungan wajib sebesar Rp 150.000,00 per bulan. Tabungan ini dipotong otomatis dari gaji prajurit dan dikelola oleh Badan Pengelola (BP) TWP. Pengurus BP TWP ini diangkat dan diberhentikan langsung oleh KSAD.

Dalam skema TWP, setiap prajurit diperbolehkan menggunakan tabungan ini untuk kredit rumah. Sifatnya pilihan, prajurit boleh tidak mengambil kredit rumah dan uang tabungan akan dikembalikan jika pensiun atau keluar dari TNI AD. Dan setiap prajurit bisa memilih lokasi rumah yang diinginkan.

Namun cerita kemudian berubah. Awal mula ketika Jenderal Dudung Abdurachman menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) pada 17 November 2021 (jabatan KSAD Dudung berakhir 17 November 2023).

Sebulan setelah menjadi KSAD, Dudung mengeluarkan surat perintah atau SPRIN pada 24 Desember 2021. SPRIN ini memerintahkan agar dana TWP dikeluarkan sebesar Rp 44 miliar. Dan ini diperuntukkan percepatan pembangunan perumahan prajurit, dengan alokasi pada 2 pengembang yaitu:

1. PT Synergi Indojaya Perkasa (375 rumah) sebesar Rp 37 miliar

2. PT Bumi Green Lestari (81 rumah) sebesar Rp 7 miliar

SPRIN kedua dikeluarkan Jenderal Dudung pada tanggal 5 Januari 2022. Pada surat perintah kedua ini, dana TWP dicairkan sebesar Rp 250 miliar.

Dana sebesar ini hanya diberikan pada PT Rimba Guna Makmur untuk pembangunan rumah prajurit di 7 lokasi, yaitu: Semarang, Jambi, Pekanbaru, Palembang, Padang, Magelang dan Banjar.

SPRIN ketiga muncul pada tanggal 14 Maret 2022 dengan nilai lebih besar yaitu Rp 292,5 miliar. Dana sebesar ini dibagikan pada 13 pengembang, yaitu:

1. PT Synergi Indojaya Perkasa (980 rumah senilai Rp 100 miliar)

2. PT Karya Palewagau Sejahtera (2.350 rumah senilai Rp 80 miliar)

3. PT Tulus Rajawali Gorontalo (150 rumah senilai Rp 10 miliar)

4. PT Kurnia Fauzi Kalfani (120 rumah senilai Rp 10 miliar)

5. PT Kurnia Tunas Mandiri (120 rumah senilai Rp 10 miliar)

6. PT Tulus Tunggal Perdana (150 rumah senilai Rp 10 miliar)

7. PT Zanur Prima Jaya (150 rumah senilai Rp 10 miliar)

8. PT Putra Sarana Konstruksi (50 rumah senilai Rp 7,5 miliar)

9. PT Putra Mastina Properti (100 rumah senilai Rp 7,5 miliar)

10. PT Griya Bertu (61 rumah senilai Rp 7,5 miliar)

11. PT Sumber Sejahtera Krisela (150 rumah senilai Rp 20 miliar)

12. PT Elia Jaya Propertindo (100 rumah senilai Rp 10 miliar)

13. PT Mega Indah Properti (150 rumah senilai Rp 10 miliar)

Total dana yang dikeluarkan dari TWP untuk pengembang pembangunan perumahan prajurit adalah Rp 586,5 miliar.

Namun rencana pembangunan perumahan untuk prajurit ini tidak berjalan mulus.

Banyak pengembang sudah menerima uang, tetapi belum melakukan pembangunan.

Beberapa tempat yang dikunjungi Tim Indonesialeaks, masih berupa lahan kosong.

Sebagian sudah dibangun, tetapi rumah dalam kondisi rusak.

Inspektorat Jenderal TNI AD atau Tim ITJENAD BP TWP AD melakukan audit terhadap pencairan dana TWP ini.

Hasil audit yang keluar Agustus 2022, tim Inspektorat menemukan beberapa kesalahan prosedur dan potensi masalah. Seperti kualitas rumah yang jelek, lokasi jauh atau sulit diakses.

Proyek rumah mangkrak, namun gaji prajurit sudah dipotong, harga kavling yang terlalu mahal. Singkatnya, Inspektorat menyebut dana TWP sebesar Rp 586,5 miliar itu potensi masalah (saat Dudung menjadi KSAD) dan sebesar Rp 784 miliar bermasalah (warisan masalah sebelum Dudung menjabat KSAD)

sumber: independen.id dan Indonesialeaks.