DOKUMEN ANDA SUDAH DISITA, BRO JOKOWI.. (KASUS IJAZAH PALSU)
Ahad, 24 Agustus 2025
Faktakini.info
DOKUMEN ANDA SUDAH DISITA, BRO JOKOWI..
by M Rizal Fadillah
Saat pembuatan BAP Joko Widodo di Solo, Penyidik Polda Metro Jaya membuat kejutan dengan menyita ijazah SMA dan Sarjana miliknya. Ijazah yang dengan gigih di pertahankan dan disembunyikan itu akhirnya jebol juga. Polda Metro "merebut paksa" ijazah dari tangan Joko Widodo. Mantan Presiden ini kelimpungan karena senjata rahasianya telah berpindah.
Ternyata bukan hanya ijazah SMA dan Sarjana saja yang berpindah, semua dokumen UGM yang terindikasi terkait dengan makhluk Joko Widodo sudah raib dari ruang-ruang UGM. Menurut pihak UGM yang ada di Polda antara lain skripsi, transkrip nilai, registrasi mahasiswa, kartu hasil studi, kartu bayar kuliah.
Mengingat ijazah, skripsi, dan transkrip nilai kini sudah ada dalam sitaan Polda Metro Jaya maka saatnya uji laboratoriun forensik membuktikan keaslian dokumen tersebut. Uji yang cermat, transparan, dan jujur. Pembuktiannya melalui pengumuman detail mekanisme dan hasil uji forensik tersebut. Rekayasa bukan saja tercela tetapi dipastikan akan membuat celaka.
UGM sendiri ternyata tidak memiliki dan menguasai ijazah termasuk salinan, KRS, buku wisuda 1985, dokumentasi KKN, absensi kuliah, dokumentasi/foto wisuda dengan Rektor. Aneh hal penting seperti buku wisuda dan foto/dokumen wisuda 1985 UGM tidak punya. Memang banyak kejanggalan mengenai dokumen perkuliahan Joko Widodo.
Menurut Pasal 39 KUHAP barang yang dapat dilakukan penyitaan adalah : a) benda yang seluruhnya atau sebagian diperoleh dari tindak pidana b) benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan atau mempersiapkan tindak pidana c) benda yang digunakan untuk menghalangi penyidikan d) benda yang sengaja dibuat untuk melakukan tindak pidana e) benda lain yang berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan.
Penyitaan ijazah, skripsi, dan transkip nilai oleh Polda Metro Jaya harus dipandang sebagai penyitaan barang bukti kejahatan sampai nanti dibuktikan sebaliknya apabila telah mendapat putusan in kracht dari pengadilan.
Lepasnya kekuasaan Jokowi atas ijazah, bahkan skripsi, wajar membuat panik atau ketar ketir dirinya. Posisi sebagai pelapor atas pencemaran atau fitnah bakal ditentukan oleh penetapan status barang bukti menurut hukum. Tidak ada pencemaran atau fitnah jika terbukti bahwa ijazah dan skripsi miliknya itu ternyata palsu.
Betul bahwa Polda Metro Jaya adalah tempat Jokowi melaporkan, tetapi di tempat ini pula posisi Jokowi menjadi terancam. Andai dengan kejujuran, transparan, dan obyektif secara hukum Polda Metro Jaya menyampaikan mekanisme dan hasil uji forensik Labfor Polri, lalu hasil uji itu ternyata ijazah dan skripsi Jokowi itu "tidak identik" atau palsu, maka matilah Jokowi.
Untuk masalah yang telah menjadi perhatian nasional maupun internasional, pihak Kepolisian dipertaruhkan akan profesionalismenya. Jika nekad melakukan perekayasaan, maka bukan saja Jokowi yang mati, tetapi Kepolisian juga ikut mati. Penegakan hukum yang hancur akan membuat rakyat marah dan nekad.
Kita harus mencegah terjadinya keguncangan moral, kultural, sosial di tingkat nasional.
Kini, dokumen anda sudah disita, bro Jokowi..merenunglah dalam-dalam untuk mengevaluasi perbuatan diri. Menutupi kejahatan dapat sehari tetapi penyesalan dapat berhari-hari bahkan bertahun-tahun.
Akan menjadi buah tutur abadi dari generasi ke generasi.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 24 Agustus 2025