Rismon Laporkan Dugaan Pemalsuan Ijazah atas Nama Joko Widodo ke Polda DIY
Selasa, 22 Juli 2025
Faktakini.info, Jakarta – Seorang dosen bernama Dr. Rismon Hasiholan, S.ST.M.Eng., resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau pemalsuan dokumen ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY), pada Senin, 22 Juli 2025.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STPL/B/511/VII/2025/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA. Dalam laporan yang diterima oleh pihak kepolisian, pelapor menyebutkan adanya dugaan ijazah palsu atas nama Joko Widodo.
Dalam keterangan tertulisnya, pelapor mengungkap bahwa analisisnya menunjukkan sejumlah kejanggalan akademis, termasuk penggunaan font Times New Roman pada tahun 1985 yang menurutnya belum tersedia saat itu. Ia juga mengaku telah menelusuri keabsahan skripsi dan ijazah dari berbagai sumber akademik dan menemukan indikasi pemalsuan.
Kejadian yang menjadi dasar laporan terjadi di Condong Catur, Depok, Sleman, DIY, pada 15 April 2025. Laporan ini mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 378 KUHP (Penipuan), Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat), dan/atau Pasal 221 KUHP.
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) ini telah ditandatangani dan disahkan oleh Kepala SPKT Polda DIY dengan cap resmi sebagai bukti pelaporan.
Saat ini, laporan tersebut tengah dalam proses penanganan dan dapat dipantau perkembangannya melalui situs resmi Polri: https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id.
(Redaksi)