Release Tim Advokasi terkait pemeriksaan saksi (terkait ijazah Jokowi)
Senin, 28 Juli 2025
Faktakini.info
Release Tim Advokasi terkait pemeriksaan saksi
Hari ini (Senin, 28/7, pukul13.14) telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, untuk diperiksa sebagai saksi atas nama:
1. Julia Widyaningsih
2. Rahmat Himran
3. Sunarto
Semua diperiksa sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah dan/atau menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana dan/atau manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan Informasi Elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan/atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan, suatu Informasi Elektronik milik orang lain dan/atau pencemaran nama baik dalam bentuk informasi elektronik dan/atau mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diketahui terjadi di Jakarta Pusat pada tanggal 22 Januari 2025.
Perkara ini dilaporkan oleh Saudara JOKO WIDODO dkk. Peristiwa yang dipersoalkan adalah peristiwa di Jakarta Pusat, pada tanggal 22 Februari 2025.
Saat ini, Julia Widyaningsih dan Rahmat Himran melanjutkan pemeriksaan pasca ISOMA. Sedangkan Sunarto, langsung pulang karena penyidik yang memanggil sedang keluar kota, di ruang pemeriksaan kosong, dan tidak ada penyidik lainnya yang ada dalam surat panggilan. Sunarto didampingi Baharu Zaman, SH dan Fitriansyah Delli, SH, dalam proses memenuhi panggilan.
Selanjutnya, Sunarto akan kembali memenuhi panggilan polisi jika ada surat penggilan. Sifatnya, menunggu Surat Panggilan berikutnya.
Materi, sementara baru seputar pemeriksaan identitas. Diduga, terkait konpers TPUA di Kantor Tanah Abang, Jakarta Pusat, Terkait ijazah palsu Jokowi.
Panggilan saksi ini, terkait penyidikan atas nama 12 orang TERLAPOR, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Tifauzia Tyassuma, Damai Hari Lubis, dkk.
Demikian diinfokan, dari ruang tunggu Reskrimum Polda Metro Jaya.
TTD
Ahmad Khozinudin, S.H.
Koordinator Non Litigasi
Bersama
Meidy Juniarto, S.H.
Advokat