Hukuman Mati di Afghanistan: Penistaan Agama Mendapat Hukuman Tegas
Sabtu, 19 Juli 2025
Faktakini.info, Jakarta - Seorang pria di Paktika, Afghanistan, baru-baru ini dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan tinggi setelah dihukum karena menghina Nabi Muhammad SAW dan simbol-simbol Islam. Ini adalah contoh nyata dari penegakan hukum Islam yang tegas oleh pemerintah Talib4n dalam melindungi kesucian agama Islam. Di bawah hukum Islam, penistaan terhadap agama adalah kejahatan besar yang harus dihukum dengan adil dan tegas.
Talib4n berkomitmen untuk menjaga kehormatan agama Islam dan mencegah penghinaan terhadap ajaran agama yang sangat dijunjung tinggi oleh umat Islam di seluruh dunia. Langkah ini menunjukkan ketegasan pemerintah IEA dalam menegakkan hukum Islam di Afghanistan dan memastikan keamanan serta keadilan untuk seluruh rakyat Afghanistan.
Mari kita doakan agar Afghanistan terus maju di bawah hukum Islam yang adil dan membawa kedamaian bagi seluruh warganya.
Kita dukung kemajuan Afghanistan dalam membangun negara yang lebih baik dan lebih aman.
Sumber: LittleProject