Kasus Dugaan Asusila, Tim Advokasi Santri Laporkan Pimpinan Ponpes Al Adzkar dan Bentuk Posko Pengaduan
Sabtu, 14 Juni 2025
Faktakini.info, Jakarta - Tim Advokasi Santri telah melaporkan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh AF alias AS, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Adzkar yang beralamat di Jalan Pondok Bitung, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (11/6/2025).
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian audiensi dan permohonan perlindungan dari para korban.
Sebelum melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, Tim Advokasi Santri telah lebih dahulu mempersiapkan untuk audiensi dan mengajukan permohonan perlindungan kepada Komnas Perempuan di Jakarta, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Wanoja Mitandang Kabupaten Bogor, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan hukum dan psikologis bagi para korban.
AF alias AS (Bukan Habaib) pemimpin Ponpes Al Adzkar diduga melakukan tindakan asusila terhadap para santri wanita, baik yang masih di bawah umur maupun yang telah dewasa, dengan modus yang melibatkan berbagai bentuk bujuk rayu, tekanan psikologis, hingga pemanfaatan relasi kuasa.
Pelaku diduga melakukan victim grooming, yakni merawat dan memenuhi kebutuhan seseorang untuk tujuan dijadikan korban kekerasan seksual, sehingga para korban akan takut melaporkan kejahatan pelaku kerena merasa ada hutang jasa atau hutang budi.
Hingga saat ini, sebanyak 4 orang korban telah menyampaikan pengaduan secara resmi kepada Tim Advokasi Santri.
“Kami menerima pengaduan dari para korban yang menyampaikan keluhan atas apa yang telah menimpa mereka. Dugaan perbuatan ini sangat serius, karena dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung di lingkungan pesantren,” tegas Saykhan, S.H.,M.H. perwakilan Tim Advokasi Santri.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya penanganan yang lebih luas, Tim Advokasi Santri juga akan mendirikan Pos Pengaduan Khusus untuk menampung aduan dari para korban lain yang mungkin masih belum berani bersuara.
Pos ini diharapkan menjadi wadah aman bagi para santri maupun keluarga yang terdampak untuk menyampaikan keluhannya secara langsung, dengan mengedepankan kerahasiaan dan pendampingan hukum.
Tim Advokasi Santri mengajak semua pihak untuk tidak menutup mata terhadap kasus-kasus kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
“Kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan korban berhak untuk mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang layak,” tandasnya.
Sumber: siarnitas.id