SIARAN MEDIA: PROTES ATAS ADANYA PENYELUNDUPAN PASAL & TINDAKAN TAK PROFESIONAL PENYIDIK POLDA METRO JAYA DALAM PENANGANAN LAPORAN POLISI SAUDARA JOKO WIDODO

 


Kamis, 8 Mei 2025

Faktakini.info

SIARAN MEDIA

TIM ADVOKASI ANTI KRIMINALISASI AKADEMISI & AKTIVIS

TENTANG 

PROTES ATAS ADANYA PENYELUNDUPAN PASAL & TINDAKAN TAK PROFESIONAL PENYIDIK POLDA METRO JAYA 

DALAM PENANGANAN LAPORAN POLISI SAUDARA JOKO WIDODO 

Sehubungan dengan adanya UNDANGAN KLARIFIKASI Nomor: B/10536/V/RES.1.14/2025/Ditreskrimum Polda Metro, yang dilayangkan pada tanggal 05 Mei 2025 terhadap Klien kami RIZAL FADILAH, S.H., *pada hari ini Kamis, 8 Mei 2025 kami Kuasa Hukum RIZAL FADILAH, S.H., datang untuk memberikan surat tanggapan atas undangan klarifikasi tersebut kepada Ditreskrimum Polda Metro* Jaya yang isinya sebagai berikut :

1. Bahwa terkait UNDANGAN KLARIFIKASI Nomor: B/10536/V/RES.1.14//2025/ Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dikirimkan kepada klien kami RIZAL FADILAH, S. H., di Bandung, kami sampaikan konfirmasi bahwa undangan tersebut telah diterima. Namun, klien kami tidak dapat memenuhi UNDANGAN KLARIFIKASI dikarenakan sakit akibat kecelakaan.

2. Bahwa terhadap UNDANGAN KLARIFIKASI Nomor: B/10536/V/RES.1.14/ 2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, secara materil kami sampaikan tanggapan dan klarifikasi:

3. Dalam Poin 1a, Rujukan, Dalam poin 1c, Rujukan, UNDANGAN KLARIFIKASI Nomor: B/10536/V/RES.1.14/ 2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya disebut dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Namun, tidak ada satupun rujukan Pasal didalam KUHAP yang mengatur tentang prosedur UNDANGAN KLARIFIKASI dalam penyelidikan suatu dugaan tindak pidana. Sehingga, tidak ada dasar hukum bagi klien kami memenuhi UNDANGAN KLARIFIKASI untuk diambil keterangan sebagai SAKSI, berdasarkan KUHAP.

4. Dalam Poin 1b, Rujukan, Dalam poin 1c, Rujukan, UNDANGAN KLARIFIKASI Nomor: B/10536/V/RES.1.14/ 2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya disebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, tidak ada satupun rujukan Pasal didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mememberikan kewenangan bagi penyidik untuk menempuh prosedur UNDANGAN KLARIFIKASI dalam penyelidikan suatu dugaan tindak pidana. Sehingga, tidak ada dasar hukum bagi klien kami memenuhi UNDANGAN KLARIFIKASI untuk diambil keterangan sebagai SAKSI, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Dalam poin 1c, Rujukan, UNDANGAN KLARIFIKASI Nomor: B/10536/V/RES.1.14/ 2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya disebut dibuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 April 2025. Tidak disebutkan Laporan Polisi tersebut dibuat atas nama siapa dan ditujukan atas nama terlapor siapa. Padahal, sangat penting bagi kami untuk mengetahui siapa Pelapor dan Terlapor dalam perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 April 2025 tersebut.

6. Dalam poin 1d, Rujukan, UNDANGAN KLARIFIKASI Nomor: B/10536/V/RES.1.14/ 2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya disebut dibuat berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/2961/IV/RES.1.14/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 April 2025. Kami menilai kasus ini begitu cepat diproses diterbitkan Nomor LP dan Perintah Penyelelidikan, sementara Laporan Klien kami di Bareskrim Mabes POLRI terkati perkara dugaan pemalsuan ijazah JOKO WIDODO berdasarkan Pasal 263 KUHP hingga saat ini belum diterbitkan nomor LP (Laporan Polisi) dan perintah penyelidikan. 

7. Dalam poin 2 UNDANGAN KLARIFIKASI Nomor: B/10536/V/RES.1.14/ 2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, klien kami diminta hadir menemui penyidik pada Kamis 8 Mei 2025, karena Penyelidik Subdit Kamneg Direskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau memanipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik milik orang lain dan atau pencemaran nama baik dalam bentuk informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) ) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terjadi di Jakarta Selatan Pada tanggal 26 Maret 2025, yang dilaporkan oleh Ir. H. JOKO WIDODO, yang diduga dilakukan oleh terlapor. Menjadi tidak jelas, kapasitas klien kami dalam menghadiri UNDANGAN KLARIFIKASI Nomor: B/10536/V/RES.1.14/ 2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang disebut dibuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 April 2025. Karena dasar UNDANGAN KLARIFIKASI berupa Laporan Polisi Nomor: LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 April 2025, tidak disebutkan Laporan Polisi tersebut dibuat atas nama pelapor siapa dan ditujukan atas nama terlapor siapa.

8. Menjadi tidak jelas pula, kapasitas klien kami dalam menghadiri UNDANGAN KLARIFIKASI Nomor: B/10536/V/RES.1.14/ 2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, karena hanya disebutkan dilaporkan oleh Ir. H. JOKO WIDODO, yang diduga dilakukan oleh terlapor, akan tetapi tidak disebutkan siapa pihak yang terlapor.

9. Klien kami juga tidak mengetahui ada peristiwa apa yang terjadi di Jakarta Selatan Pada tanggal 26 Maret 2025, karena tidak ada ringkasan deskripsi peristiwa yang dimaksud dalam UNDANGAN KLARIFIKASI. Sehingga, klien kami juga tidak dapat menyiapkan dokumen apa yang berkaitan dengan materi pemeriksaan dalam UNDANGAN KLARIFIKASI untuk dibawa saat memberikan keterangan sebagai saksi.

10. Kami menduga Laporan yang dibuat Saudara JOKO WIDODO terkait dugaan PENCEMARAN dan FITNAH yang selama ini disampaikan Saudara JOKO WIDODO berkaitan dengan isu Ijazah Palsu. Hal itu, sebagaimana dikeluhkan oleh Saudara JOKO WIDODO dalam sejumlah Wawancara Media, termasuk yang terakhir Saudara Jokowi mengeluh dan menyatakan “telah dihina sehina-hinanya, telah direndahkan serendah-rendahnya”. Jika hal ini yang menjadi duduk perkaranya, maka kami tegaskan bahwa Pasal yang relevan dengan dugaan pidana PENCEMARAN dan FITNAH hanyalah Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

11. Bahwa kami tegaskan, ketentuan Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat diterapkan dalam kasus ini, mengingat Saudara JOKO WIDODO berkedudukan sebagai PEJABAT PENYELENGGARA NEGARA, berupa PEJABAT DEWAN PENASEHAT DANANTARA berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara. Mengingat, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, terhadap ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa 'orang lain' tidak dimaknai 'kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan. Jabatan Saudara JOKO WIDODO sebagai PEJABAT DEWAN PENASEHAT DANANTARA berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara, menyebabkan ketentuan Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat diterapkan dalam perkara ini.

12. Kami menduga ada upaya kriminalisasi dalam kasus yang dilaporkan Saudara JOKO WIDODO tentang PENCEMARAN dan FITNAH, karena memasukan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) ) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Padahal, Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE ini tidak ada kaitannya dengan perkara dugaan pidana PENCEMARAN dan FITNAH yang dilakukan oleh Saudara JOKO WIDODO.

13. Kami menduga Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) ) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektroni, merupakan Pasal yang diselundupkan oleh Pelapor dalam perkara yang dilaporkan Saudara JOKO WIDODO, dengan motif agar Terlapor dalam perkara dimaksud bisa ditahan saat statusnya ditetapkan menjadi Tersangka, karena ancaman pidana Pasal 35 UU ITE 12 tahun Penjara dan ancaman pidana Pasal 32 UU ITE 8 tahun penjara.

14. Kami berkeberatan, klien kami diperiksa dalam kapasitas apapun, baik untuk memenuhi undangan klarifikasi maupun memberikan keterangan saksi dalam penyelidikan, jika perkara yang diperiksa dikaitkan dengan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) ) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang tidak ada kaitannya dengan perkara dugaan pidana PENCEMARAN dan FITNAH yang dilaporkan oleh Saudara JOKO WIDODO.

15. Kami tegaskan, Klien kami memang manyuarakan aspirasi dan pendapat melalui kritik tentang ijazah palsu Saudara JOKO WIDODO, yang mungkin saja membuat Saudara JOKO WIDODO merasa DIFITNAH dan DICEMARKAN. Namun, kami tegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Klien kami bukanlah perbuatan pidana atau kejahatan, melainkan aktivitas yang dijamin konstitusi yakni hak konstitusional untuk berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28E UUD 1945.

16. Perkara dugaan pidana Laporan PENCEMARAN dan FITNAH yang dibuat Saudara JOKO WIDODO terkait dengan isu Ijazah Palsu Jokowi di UGM, secara hukum hanya dapat dijalankan setelah Penyidik melakukan sejumlah tindakan pendahuluan, berupa: Menyita seluruh Ijazah milik Pelapor Saudara JOKO WIDODO sebagai barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang memiliki otoritas dari seluruh institusi yang mengeluarkan ijazah, baik tingkat SD, SMP, SMA dan S-1 UGM, memeriksa sejumlah saksi dan ahli yang terkati dengan peristiwa, mengumpulkan berbagai bukti, sebagaimana hal ini pernah dilakukan dalam kasus Kriminalisasi terhadap Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Surakarta hingga divonis 6 tahun penjara. Maka, kami menilai ada keanehan dalam perkara ini, yang baru dilaporkan oleh JOKO WIDODO pada tanggal 30 April 2025 dan langsung dilakukan tindaklanjut dengan melakukan UNDANGAN KLARIFIKASI untk mengambil keterangan sebagai saksi terhadap klien kami pada tanggal 8 Mei 2025.

17. Kami juga kembali mempertanyakan, kenapa laporan dugaan PENCEMARAN dan FITNAH yang dilakukan oleh Saudara JOKO WIDODO langsung diterbitkan Nomor: LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 April 2025. Sementara klien kami telah lebih dahulu melaporkan dugaan PEMALSUAN DOKUMEN ijazah Saudara JOKO WIDODO di Bareskrim Polri, namun hingga saat ini tidak diterbitkan Nomor Laporan Polisi (LP). Klien kami hanya diperiksa dalam kapasitas pendalaman Laporan Informasi di Bareskrim Polri.

18. Terhadap perkara dugaan PENCEMARAN dan FITNAH ijazah palsu Saudara JOKO WIDODO, maka harus dibuktikan terlebih dahulu apakah benar ijazah yang dimiliki Saudara JOKO WIDODO asli sehingga pihak yang menyatakan ijazah Jokowi palsu dapat dikualifikasikan sebagai sebuah FITNAH dan/atau PENCEMARAN. Pembuktian Ijazah Jokowi asli, haruslah berdasarkan Keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami tegaskan, hingga saat ini tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan dan/atau menetapkan Ijazah yang dimiliki Saudara JOKO WIDODO asli.

19. Saat ini, juga telah bergulir perkara sengketa keperdataan tentang Perbuatan Melawan Hukum terkait Ijazah palsu JOKO WIDODO ini di Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Karena itu, kami meminta seluruh pemeriksaan perkara dugaan pidana PENCEMARAN dan FITNAH ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan oleh Saudara JOKO WIDODO agar ditunda, hingga perkara perdata dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt telah mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde). Mengingat, dalam ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1956, Mahkamah Agung menyatakan: “Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”. Sehingga, Hak perdata dan hubungan hukum antara Saudara JOKO WIDODO dengan ijazah yang dimilikinya harus dinyatakan sah secara perdata terlebih dahulu (asli), barulah setelah itu Saudara JOKO WIDODO dapat menuntut pihak yang menyebut Ijazah JOKO WIDODO palsu secara pidana.

20. Bahwa untuk selanjutnya, klien kami menyampaikan komitmen untuk kooperatif memenuhi panggilan dari penyidik, sepanjang telah terang dan gamblang tentang perkara apa yang sedang diselidiki penyidik, sekaligus menjadi jelas siapa pelapor dan terlapornya, termasuk penyidik telah melakukan serangkaian proses, prosedur dan tahapan yang telah kami sampaikan.

Demikian, rilis resmi disampaikan.

TTD 

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA)

[Kuasa Hukum Dr Roy Suryo, Dr Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, S.H., dan Dr Tifa]

Nara hubung:

Ahmad Khozinudin, S.H.

Hp. 081290774763

Nb 

Dipersilahkan mengedarkan isi rilis baik sebagian maupun keseluruhannya, dengan mencantumkan sumbernya.