Kenapa Ijazah Asli Harus Dihadirkan di Persidangan Kasus Ijazah Palsu Jokowi?

 




Kamis, 30 Maret 2023

Faktakini.info 

*KENAPA IJAZAH ASLI HARUS DIHADIRKAN DIPERSIDANGAN KASUS IJAZAH PALSU JOKOWI?*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Ketua Tim Advokasi Gus Nur

Dalam satu wawancara media, Jaksa Apriyanto selaku JPU dalam kasus ijazah palsu Jokowi menyatakan bahwa dirinya merasa cukup dengan bukti berupa foto copy ijazah yang dilegalisir, dikuatkan dengan keterangan Saksi dari teman sekolah, guru, dan kepala sekolah. Namun pada saat yang sama, dirinya juga menyatakan kalau hakim berpendapat lain, dipersilahkan. 

Agar tidak menjadi sumir perkara ini, penulis ingin kembali jelaskan duduk perkaranya sehingga menjadi jelas argumentasi mengapa ijazah asli Jokowi wajib dihadirkan dipersidangan. Kalau tidak, maka Gus Nur harus dibebaskan.

Begini kronologi kasusnya:

*Pertama,* jaksa menuntut Gus Nur 10 tahun penjara karena dianggap menyebarkan kabar bohong ijazah palsu Jokowi melalui sarana membimbing mubahalah Bambang Tri Mulyono, berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (2) UU No. 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

*Kedua,* jaksa menghadirkan copy legalisir ijazah Jokowi, teman Jokowi, Guru dan kepala Sekolah Jokowi, sebagai bukti tuntutannya.

*Ketiga,* kami tim penasehat hukum membantah bukti dari jaksa, baik copy legalisir ijazah Jokowi termasuk keterangan teman Jokowi, Guru dan kepala Sekolah.

*Keempat,* pokok perkaranya adalah ijazah palsu, bukan ijazah yang tidak dilegalisir. Jadi, bukti untuk membantah kebohongan ijazah palsu adalah dengan menghadirkan ijazah asli.

Ingat! Bambang Tri Mulyono saat diwawancara Gus Nur tidak pernah mengatakan *'Ijazah Jokowi tidak dilegalisir'*, melainkan mengatakan dengan tegas *'ijazah Jokowi palsu'.* Sehingga bukti copy ijazah dilegalisir, tidak membuktikan keaslian ijazah Jokowi, melainkan hanya membuktikan copy ijazah tersebut dilegalisir.

*Kelima,* seluruh saksi yang dihadirkan jaksa baik teman Jokowi, Guru dan kepala Sekolah tidak pernah melihat ijazah asli Jokowi. Mereka hanya menerangkan Jokowi pernah sekolah.

Padahal, Bambang Tri saat diwawancara Gus Nur tidak pernah mengatakan *'Jokowi tidak pernah sekolah'*, melainkan mengatakan *'Ijazah Jokowi palsu'*. Sehingga, keterangan para saksi ini tidak membuktikan pokok perkara kabar bohong ijazah palsu.

*Keenam,* satu-satunya cara untuk membuktikan ijszah Jokowi asli ya hanya dengan menghadirkan ijazah aslinya, bukan dengan mendatangkan copy legalisirnya, bukan pula dengan mendatangkan teman Jokowi, Guru dan kepala Sekolah.

Kenapa demikian? karena hakim harus mendapatkan keyakinan untuk memutuskan perkara. Keyakinan ijazah Jokowi asli hanya dapat diperoleh dengan melihat langsung ijazah aslinya.

Hakim terikat dengan Pasal 183 KUHAP yang mengatur bahwa untuk menentukan pidana kepada terdakwa, kesalahannya harus terbukti *dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah; dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi.*

Lagipula, sidang pidana adalah sidang untuk memperoleh kebenaran materiil bukan sekedar kebenaran formil. Bantahan dari kami, tidak bisa diabaikan dengan asumsi ada copy ijazah dilegalisir berarti ada aslinya.

*Tanpa ijazah asli, hakim tidak akan mendapatkan keyakinan ijazah Jokowi asli.* Sehingga, ijazah palsu jokowi tak dapat diyakini sebagai kebohongan. Terlebih lagi, hakim juga terikat dengan adagium hukum:

_"lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”_

Jadi, kepada jaksa penuntut umum, kalau masih semangat dan ngotot ingin Gus Nur dipenjara 10 tahun, segera susulkan bukti asli Ijazah Jokowi sebelum pembacaan vonis. Barangkali Pak Presiden Jokowi berkenan meminjamkan ijazah aslinya untuk bukti, jika ada. [].

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel