Eggi Sudjana: Jaksa Tak Hadirkan Ijazah Asli Jokowi di PN Surakarta, Saya Jadi Yakin Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

 



Kamis, 30 Maret 2023

Faktakini.info 

*JAKSA TAK HADIRKAN IJAZAH ASLI JOKOWI DI PN SURAKARTA , SAYA dan SEGENAP RAKYAT INDONESIA JADI YAKIN PRESIDEN RI JOKOWI TIDAK  PUNYA / MEMILIKI IJAZAH ASLI*

Oleh : *Eggi Sudjana*

Ketua Umum TPUA .

ALLOH Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِمَ تَقُوْلُوْنَ مَا لَا تَفْعَلُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?"

(QS. As-Saff 61: Ayat 2) .

كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللّٰهِ اَنْ تَقُوْلُوْا مَا لَا تَفْعَلُوْنَ

"(Itu) sangatlah dibenci di sisi Allah jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan."

(QS. As-Saff 61: Ayat 3)

Saat saya masuk dan terlibat dalam tim pembela Gus Nur dan Bambang Tri, sebenarnya bukan hanya bertujuan untuk membela keduanya saja. Saya juga punya keinginan, agar ijazah Jokowi yang asli bisa saya lihat sendiri di pengadilan, sehingga dapat saya kabarkan kepada segenap rakyat bahwa Presiden Indonesia Saudara Joko Widodo memiliki Ijazah asli.

Agar polemik soal ijazah palsu segera diakhiri. Agar seluruh rakyat Indonesia tidak malu punya Presiden berijazah palsu.

Sayangnya hingga saya dan Tim PH membacakan pledoi Selasa tgl 28 Maret 2023 , Jaksa tidak menghadirkan ijazah asli Jokowi. Lalu apa yang akan saya katakan kepada segenap rakyat? ya, dengan jujur saya katakan tidak ada atau ijazah Jokowi yang asli tidak punya .

Soal guru, teman, hingga perwakilan sekolah yang dihadirkan jaksa tak membuktikan Jokowi punya ijazah asli. Mereka, hanya menerangkan Jokowi pernah sekolah.

Saya jadi teringat dialog dengan Rocky Gerung saat dihadirkan sebagai ahli. Saya setuju dengan pendapat Rocky, jaksa dungu. Diminta menghadirkan bukti ijazah asli, kok malah bawa rombongan teman sekolah dan guru Jokowi untuk bersaksi ?

Padahal, seluruh ahli yang dihadirkan menyatakan ijazah asli Jokowi harus dihadirkan, untuk membuktikan kebohongan ijazah palsu yang dikabarkan oleh Bambang Tri. Kabar benarnya, yakni ijazah asli tidak ada, ya bagaimana bisa membuktikan kabar bohong ijazah palsu ?

Justru karena ijazah asli tidak dihadirkan, saya malah berkeyakinan Jokowi tidak punya ijazah aslinya. Sebab, kalau ada apa susahnya dihadirkan di pengadilan?

Kasus ini kasus pidana, yang punya beban pembuktian adalah jaksa. Jaksa menuduh ijazah palsu sebagai kabar bohong, lalu menuntut Gus Nur dan Bambang Tri sepuluh tahun penjara. Jaksa harus buktikan, dengan menghadirkan ijazah aslinya.

Kalau ijazah asli tak ada, maka Quran Surat ke 61 ayat 2 dan 3 tersebut di awal tulisan ini berlaku buat Jaksa dan Jokowi , ingat itu ALLOH SUBHANNAHU WA TA ALA AMAT BENCI pada Orang OMDO tanpa bukti , oleh karena itu demi hukum Gus Nur dan Bambang Tri harus bebas.  Bahkan, Jokowi yang harus dimakzulkan, karena telah melakukan perbuatan tercela dan tidak memenuhi syarat, karena ijazahnya palsu.

DPR dan MPR semestinya segera mengaktifkan ketentuan pasal 7A UUD 1945, yang menyatakan:

_"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, *atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat* 7sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."_

Memalsukan ijazah atau menggunakan ijazah palsu saat pencapresan jelas perbuatan tercela, bukan perbuatan mulia. Presiden berijazah palsu jelas tidak memenuhi syarat. Ayolah DPR dan MPR, segera makzulkan Jokowi karena telah melanggar pasak 7A UUD 1945. Bila MPR RI dan DPR RI TIDAK MAKZULKAN PRESIDEN RI JOKOWIDODO , MAKA TUNGGU AZAB ALLOH SEGERA TIBA CEPAT ATAU PUN LAMBAT [].

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel