Ferdy Sambo Divonis Mati, Aziz Yanuar: Ini Pintu Masuk Pengungkapan Kasus KM 50

 





Senin, 13 Februari 2023

Faktakini.info, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Menanggapi vonis itu, Aziz Yanuar berharap penegakan hukum di Indonesia juga tegas seperti vonis terhadap Ferdy Sambo. Pengacara Habib Rizieq Syihab ini berharap vonis ini menjadi pintu masuk bagi penyelesaian kasus-kasus lain seperti pembunuhan 6 pengawal Habib Rizieq di tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50, kasus Tragedi Kanjuruhan dan lainnya.

"Kami harap penegakan hukum di republik ini tegas seperti itu. Dan juga tidak diskriminatif. Kami menanti sangat penyelesaian kasus dan penegakan hukum berkeadilan yang seperti ini di kasus kasus lain Antara lain tentunya kasus km 50", ujar Aziz kepada Faktakini.info, Senin (13/2) sore.

"Ini juga sebagai pembelajaran penting bahwa siapapun anda jika melanggar hukum maka hukum tegas dan keras. Semoga ini entry point bagi kasus kasus lain seperti km 50,kanjuruhan dll", tambahnya.

Alumnus Universitas Pancasila itu meminta Sambo dan teamnya untuk berbicara jujur terkait kasus KM 50 dan lainnya.

"Saya harap Sambo dkk yg terlibat kasus ini dan dipidana BERSUARA LANTANG KERAS JUJUR TERBUKA atas berbagai fakta sesungguhnya atas kasus2 yang mereka tahu atau bahkan terlibat misal km 50", lanjutnya. 

Aziz mengatakan tak ada gunanya menutupi kasus KM 50 dan meminta Sambo mengungkapkan semua tentang kasus KM 50 dengan sejujur-jujurnya demi penegakan hukum yang berkeadilan.

"Tidak ada lagi gunanya menutupi karena ini saatnya bicara jujur terbuka apa adanya dan jadi momen krusial penegakan hukum berkeadilan. Bicaralah lantang wahai pak Sambo dkk perihal km 50 dan lain lain. Kami menunggu sangat suara jujur kalian", tutup Aziz.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. 

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel