Dengan Tangan Diborgol, Kace Hadir Jadi Saksi Kasus Irjen Napoleon di PN Jaksel

 





Kamis, 19 Mei 2022

Faktakini.info, Jakarta - M Kace penista agama Islam hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (19/5/2022) hari ini sebagai saksi kasus kekerasan dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Ia datang dengan tangan terborgol.

M Kece datang ke persidangan di PN Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB dengan digiring petugas. Ia tampak mengenakan batik berlengan panjang.

Sebagai informasi sebelumnya Terdakwa kasus penistaan agama M Kace divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis dalam sidang vonis, Rabu (6/4/2022). Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yakni pidana pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

Ketua Majelis Hakim PN Ciamis Vivi Purnamawati yang membacakan amar putusan menyatakan terdakwa M Kace telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan sebagainya dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Kembali ke persidangan hari ini, saat datang M Kece yang sudah terbukti di PN Ciamis merupakan penista agama itu mengaku dalam kondisi sehat.

"Saya sehat, sehat," ucap Kece.

Tiba di ruang utama, borgol yang terpasang di tangan terdakwa kasus penodaan agama itu dilepas oleh petugas. Setelahnya, dia langsung duduk di kursi saksi usai sidang dibuka oleh hakim ketua Djuyamto.

Kepada majelis hakim, Kece mengaku telah memeluk agama kristen protestan. Hingga akhirnya, dia diambil sumpah dengan Alkitab sebelum memberikan kesaksiannya.

"Sebelumnya saya beragama Islam yang mulai, sekarang beragama Kristen Protestan," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukuan Irjen Napoleon. Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pemeriksaan saksi.

Hal itu dinyatakan hakim ketua Djuyamto usai membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022) pekan lalu. Dengan begitu, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban, M. Kece.

"Untuk acara pembuktian majelis hakim minta kepada para penuntut umum menghadirkan saksi korban ya, diutamakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara," kata hakim Djuyamto.

Sementara itu, selaku terdakwa, Irjen Napoleon Bonaparte berjanji tidak akan melakukan intimidasi terhadap M Kece.

"Yakinlah saya pribadi maupun yang lain tidak akan melakukan intimidasi baik secara psikologi, tidak ada, buat apa? Kita lihat fakta saja, ini kan dilihat orang banyak juga, kita lihat," kata Napoleon usai sidang.

Mantan Kadiv Hubinter Polri itu juga enggan berkata banyak soal pertemuannya kelak dengan Kece di proses persidangan. Lantaran, semua telah diatur dalam hukum di mana saksi korban harus terlebih dahulu hadir sebagai saksi.

"Sudahlah, yang lalu sudah berlalu, jadi kita hormati hukum, silahkan nanti ketemu dan laksanakan sidang," katanya.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Sebelumnya, Sebagai seorang Muslim sejak lahir, Napoleon menegaskan dirinya sangat terusik dengan perbuatan Kece, sang atheis yang melecehkan dan menghina agama Islam. Ia pun menegaskan, silahkan dirinya dihina, tetapi tidak terhadap Allah ku, Al-Qur’an, Rasulullah Sallahu ‘alaihi wasaallam dan akidah Islamku.

“Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah ku, Al Qur’an, Rasulullah SAW dan akidah Islam ku.  Karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apa pun kepada siapa saja yang berani melakukannya,” tulis Napoleon dalam surat terbukanya saat itu.

Napoleon mengungkapkan perbuatan M Kece sangat membahayakan persatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia. Dia pun menyayangkan konten Kece di media sosial belum dihapus oleh pemerintah.

"Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu," imbuhnya.

Foto: Kace jadi saksi kasus kekerasan dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022). (Suara.com/Arga)

Sumber: suara.com dan lainnya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel