Fakta Persidangan Kasus HRS: Semua Saksi Ahli Jaksa Melanggar Aturan KUHAP

 

Kamis, 6 Mei 2021

Faktakini.info, Jakarta - Dalam lanjutan sidang kasus tes swab RS UMMI Bogor pada hari Rabu (5/5/2021), Imam Besar Habib Rizieq Shihab mengkritik dan menunjukkan kesalahan yang dilakukan oleh saksi ahli bahasa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Andika Dutha Bachri. 

Habib Rizieq menunjukkan kesalahan Andika Dutha Bachari terkait definisi kata 'onar' yang diklaim Andika Dutha Bachari sebagai 'resah' dalam sidang perkara kasus hasil swab RS Ummi. Karena dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata onar tidak diartikan resah. 

Di dalam KUHAP pasal 166, 184 & 186 telah diatur ttg SAKSI AHLI, di antaranya hanya boleh memberi kesaksian tentang Kompentensi Keilmuannya terkait aneka Definisi, Teori dan Pemilaian serta Kesimpulan, sama sekali tidak boleh ditanya atau menjawab hal-hal.yang terkait FAKTA KASUS, apalagi menyebut nama TERDAKWA, agar Saksi Ahli tetap Independen, shg OBJEKTIF dalam penilaian.

Namun kenyataannya, Penyidik Kepolisian secara terang-terangan dalam BAP menceritakan KRONOLOGIS KASUS serta menunjukkan ANEKA BARANG BUKTI KASUS, lalu meminta pendapat Para Saksi Ahli ttg KASUS & TERDAKWANYA. Kemudian dalam Sidang para Jaksa pun ikut-ikutan mencoba menyeret Para Saksi Ahli ke dalam FAKTA KASUS. Padahal mereka adalah SAKSI AHLI bukan SAKSI FAKTA.

Itulah yang diprotes keras oleh IB-HRS dan para Penasihat Hukumnya, shg IB-HRS minta ke Majelis Hakim agar semua KESAKSIAN SAKSI AHLI terkait FAKTA KASUS harus DIABAIKAN karena melanggar KUHAP.

Foto: Habib Rizieq Shihab saat mencecar Ahli Linguistik Forensik Andika Dutha Bachri di sidang. (Suara.com/Bagaskara)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel