Blundernya Dicecar HRS Di PN Jaktim, Ahli Bahasa Gemetar Dan Panik!


Kamis, 6 Mei 2021

Faktakini.info, Jakarta - Dalam lanjutan sidang kasus tes swab RS UMMI Bogor pada hari Rabu (5/5/2021), Imam Besar Habib Rizieq Shihab mengkritik dan menunjukkan kesalahan yang dilakukan oleh saksi ahli bahasa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Andika Dutha Bachri. 

Di penutup Sidang, ada hal yg menarik, Saksi Ahli Linguistik Forensik Prof. DR. Andika Dutha Bachari S.Pd. M.Hum, Dosen Linguistik Pasca Sarjana UPI, saat ditanya IB-HRS dg suara tegas dia gemetar, dan saat ditunjukkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) dia panik, lalu saat HRS tanyakan dari rujukan mana ONAR diartikan oleh Saksi Ahli Bahasa tsb sbg Resah, Cemas dan Galau, krn dlm KBBI arti ONAR adalah HURU-HARA, GEMPAR, KERIBUTAN dan KEGADUHAN, sdg KEONARAN artinya KEGEMPARAN, KERUSUHAN dan KERIBUTAN, ada pun MENG-ONAR-KAN artinya adalah MENGHURU-HARAKAN, MENGGEMPARKAN dan MENGACAUKAN, maka spontan Saksi Ahli mengaku polos "Itu menurut saya Bib".

Selanjutnya, IB-HRS menanyakan lagi ttg makna MASYARAKAT yg disebut oleh Saksi Ahli Bahasa tsb bhw scr Kualitatif DUA ORANG pun sdh disebut masyarakat, dg nada tenang IB-HRS menyatakan bhw seumur hidupnya selama 56 tahun baru sekarang ada yg sebut DUA ORANG boleh disebut masyarakat, IB-HRS pun kembali buka KBBI dan minta kpd Saksi Ahli Bahasa tsb utk sebutkan rujukan ilmiahnya spt judul buku, pengarang dan penerbitnya yg sebut DUA ORANG sbg MASYARAKAT, lagi2 Saksi gelagapan dan dg polos mengaku "Itu menurut saya Bib".

Padahal, seorang Saksi Ahli dlm sidang tdk boleh membawa TEORI BARU atau MAKNA BARU, tapi harus ikut Teori yg sdh diakui dan ada dlm rujukan yg diakui juga, krn sidang bukan utk menguji TEORI BARU.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel