Cum Laude Tesis S2 Tentang Pancasila, Ini Kuliah Pancasila Dari HRS Untuk Hakim Dan Jaksa


Kamis, 6 Mei 2021

Faktakini.info, Jakarta - Habib Rizieq adalah seorang Pakar tentang Pancasila. Dalam studi S2 nya di Malaysia, Habib Rizieq menulis Tesis  tentang Pancasila dengan judul 'Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia', dan hasilnya Habib Rizieq lulus dengan predikat Cum Laude atau sangat memuaskan di Universiti of Malaya, Malaysia. 

Jadi Habib Rizieq alhamdulillah telah mengharumkan nama Pancasila ke seluruh dunia. Karena itu Habib Rizieq sering menemukan kesalahan beberapa pihak yang bicara soal Pancasila namun sejatinya mereka kurang memahami apa itu Pancasila dan esensinya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan acara putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Senin (3/5/2021). 

Di ruang persidangan, keunggulan Habib Rizieq dan team pengacaranya semakin terasa. Segala fitnah yang kerap dihembuskan para buzzer bahwa FPI anti Pancasila dan mau mengganti Pancasila pun terbantahkan.

Justru FPI yang mati-matian mempertahankan  Pancasila sedangkan kelompok berfaham melenceng mau merubahnya jadi Trisila bahkan Ekasila. 

Kepada majelis hakim, Habib Rizieq menjelaskan bahwa di bumi pancasila Indonesia ini, syariat Islam bukan hanya boleh berlaku, tetapi sudah lama berlaku. Habib Rizieq menerangkan Pancasila lahir dari para Ulama. 

Hakim ketua Suparman Nyompa mempertanyakan visi-misi dan dasar dari organisasi Front Pembela Islam (FPI). Habib Rizieq mengatakan organisasinya tidak memiliki masalah dengan Pancasila.

Kepada majelis hakim, Habib Rizieq menjelaskan bahwa di bumi pancasila Indonesia ini, syariat Islam bukan hanya boleh berlaku, tetapi sudah lama berlaku. Habib Rizieq menerangkan Pancasila lahir dari para Ulama. 

Berikut ini jawaban Habib Rizieq atas pertanyaan Hakim Ketua PN Jakarta Timur:

Hakim : Teroris bertujuan untuk mengganti Dasar Negara Pancasila, kalo FPI.?

Mendapat pertanyaan tiba-tiba dan tidak berkaitan dengan pokok perkara yang disidangkan atas diri beliau. Maka ruang sidang pun seketika berubah menjadi forum Kuliah Umum kepada para Hakim & Jaksa dengan materi; "Wawasan Pancasila" oleh Pak Dosen HRS penyandang gelar Ph.D.

HRS : Tesis S2 saya berjudul "Pancasila Dan Hubungannya Dengan Penerapan Syariat Islam Di Indonesia." Pada intinya, saya membagi Penerapan Syariat Islam di Indonesia dalam 4 tingkatan:

Pertama; Syariat Islam berkaitan dengan Hukum Privat, Ibadah Shalat, Puasa, Zakat & Haji. Sudah berjalan di Indonesia. Tidak ada larangan;

Kedua; Syariat Islam berkaitan dengan Hukum Keluarga, Nikah, Thalaq, Waris, Hibah, dst sudah berjalan di Indonesia bahkan negara telah membentuk Pengadilan Agama. Ada hakimnya, ada paniteranya dan ada kompilasi hukum Islam.

Ketiga; Syariat Islam berkaitan dengan Perekonomian, sudah berjalan di Indonesia. Misalnya, bunga 0% itu non Ribawi. Sudah ada perbankan Syariat, Asuransi Syariat dst. Dan

Keempat; Syariat Islam berkaitan dengan Hukum Pidana. Semangat & substansi Hukum Positif sama dengan Hukum Islam. Hukum positif melarang mencuri, membunuh, korupsi. Hukum Islam juga melarang mencuri, membunuh, korupsi dst. Hanya berbeda dalam bentuk hukumannya. Itu masih perlu diperjuangkan secara konstitusional melalui parlemen / DPR. Kalo suatu saat DPR setuju Hukum Potong Tangan bagi koruptor, maka Pidana menurut Syariat Islam akan berlaku.

Bagi FPI, Pancasila tidak bertentangan dengan Islam. Karena itu jangan membenturkan Pancasila dengan Islam dan semua agama di Indonesia. FPI wajib melindungi Pancasila karena Pancasila adalah warisan para Ulama yang diperjuangkan di BPUPKI dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.

Kuliah Pancasila & Syariat Islam 4 SKS, Tuntas di ruang sidang PN Jakarta Timur.😂

https://youtu.be/IkdUMPyS_z0


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel