Didesak Ulama, Jokowi Akhirnya Cabut Lampiran Perpres 10/2021 Soal Miras
Selasa, 2 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras menuai kontroversi.
Para Ulama, Habaib, MUI, ormas-ormas Islam termasuk kalangan non Muslim ramai-ramai menyuarakan penolakan terhadap Perpres tersebut.
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar, mengatakan Habib Rizieq Shihab juga sangat menentang aturan tersebut.
“HRS (Habib Rizieq Shihab) menolak keras Perpres maksiat itu,” kata Azis saat dikonfirmasi VIVA pada Senin, 1 Maret 2021.
Karena derasnya desakan dari para Ulama dan ormas-ormas Islam,
- [Video] Jalan Sehat Persaudaraan Bela Palestina bersama FPI Bekasi Sukses dan Berkah
- Jadwal Ziarah Aasyuuro bersama FPI DKI 'Mengenang Perjuangan Imam Husein Bin Ali Dalam Perspektif Ahlu Sunnah Wal Jamaah': Ahad (6/7/2025) di Luar Batang
- Habib Rizieq: Solusi Dua Negara buat Palestina adalah Usul Ngawur & Berbahaya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Jokowi menjabarkan alasannya mencabut lampiran perpres terkait investasi baru miras ini. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," jelas Jokowi.
Sumber: detik.com, viva.co.id