Terungkap! Ini Alasan Roy Suryo Tertawa saat Jokowi Pamer Ijazah di Sidang, Soroti Perbedaan Dokumen
Kamis, 5 November 2026
Faktakini.info, Jakarta - Teka-teki di balik reaksi Roy Suryo yang tertawa ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memamerkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), akhirnya terungkap.
Roy Suryo mengungkapkan bahwa tawanya bukan tanpa alasan. Ia mengaku melihat sejumlah perbedaan antara ijazah yang diperlihatkan Jokowi di ruang persidangan dengan dokumen bertanggal 15 Desember yang sebelumnya pernah ditunjukkan.
Perbedaan tersebut, menurut Roy, menyangkut sejumlah aspek fisik dokumen yang selama ini menjadi perhatiannya.
Roy menyoroti kondisi fisik kertas, keberadaan emboss, watermark atau tanda air, hingga kualitas foto yang terpasang pada ijazah tersebut.
Ia juga mempertanyakan keberadaan cap pada foto yang menurut pengamatannya memiliki karakteristik berbeda.
Roy Suryo: Ada Perbedaan yang Saya Lihat
Roy menjelaskan bahwa dirinya memiliki pengalaman di bidang fotografi dan percetakan. Pengalaman tersebut menjadi salah satu dasar untuk mengamati karakteristik dokumen yang diperlihatkan Jokowi.
Karena itu, ketika Jokowi mengangkat ijazahnya dan memperlihatkannya kepada pengunjung sidang, Roy justru tertawa.
Sebelumnya, Roy juga sempat melontarkan komentar yang langsung menjadi perhatian.
"Wong palsu kok ditunjukkan," ujar Roy.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Roy tetap mempertanyakan keaslian dokumen yang diperlihatkan Jokowi.
Menurut Roy, persoalan ijazah tidak cukup diselesaikan dengan memperlihatkan dokumen secara sekilas di hadapan pengunjung persidangan. Perlu ada pemeriksaan lebih mendalam untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai karakteristik fisik dokumen tersebut.
Soroti Emboss, Watermark hingga Foto
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian Roy antara lain:
1. **Kondisi fisik dokumen:** Roy mengaku melihat perbedaan pada tampilan fisik ijazah yang diperlihatkan dalam persidangan.
2. **Emboss:** Ia menyoroti keberadaan dan karakteristik emboss atau cetakan timbul pada dokumen.
3. **Watermark:** Roy mempertanyakan perbedaan tanda air pada dokumen yang dibandingkannya.
4. **Kualitas foto:** Ia mengklaim terdapat perbedaan kualitas foto yang terpasang.
5. **Cap pada foto:** Roy juga mempertanyakan keberadaan serta karakteristik cap pada foto di ijazah.
Seluruh hal tersebut, menurut Roy, masih membutuhkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Masih Ada Pertanyaan untuk Jokowi
Roy menyatakan masih memiliki sejumlah pertanyaan yang ingin disampaikan kepada Jokowi dalam proses persidangan.
Hal ini sejalan dengan langkah tim kuasa hukumnya yang dipimpin Refly Harun. Sebelumnya, Refly mengungkapkan telah menyiapkan lebih dari 500 pertanyaan untuk menggali keterangan Jokowi.
Refly juga menegaskan bahwa memperlihatkan ijazah tidak otomatis menjawab seluruh persoalan yang selama ini dipertanyakan.
Ia mendorong agar dokumen tersebut dapat diperiksa melalui pengujian forensik independen sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Bagi kubu Roy Suryo, yang diperlukan bukan sekadar klaim bahwa ijazah tersebut asli, melainkan pembuktian yang dapat diuji secara terbuka.
Polemik Ijazah Berlanjut di Pengadilan
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan terkait ijazah Jokowi yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jokowi hadir memberikan kesaksian sekaligus memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.
Namun, penampilan dokumen tersebut justru memunculkan kembali perdebatan setelah Roy mengungkap sejumlah aspek yang menurut pengamatannya berbeda dari dokumen yang pernah diperlihatkan sebelumnya.
Kini, publik menantikan apakah perbedaan yang dipersoalkan Roy Suryo dapat dijelaskan melalui pemeriksaan dokumen secara independen.
Sebab, dalam persoalan yang menyangkut keaslian dokumen akademik seorang mantan kepala negara, transparansi dan pembuktian ilmiah merupakan hal penting agar tidak berhenti pada klaim sepihak.
Proses persidangan diharapkan menjadi ruang untuk menguji seluruh bukti dan keterangan secara objektif, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.
