Listyo Sigit cs Susupkan Nomor Telepon Prabowi dan Target lainnya ke Server LIMS



Rabu, 4 November 2026

Faktakini.info, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia diguncang skandal besar setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping). 

Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers darurat yang digelar di Mabes Polri pada Selasa malam. 

Tidak sendirian, Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi kepolisian aktif, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, dan ketiganya kini langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Duduk perkara dari skandal teknologi informasi ini berakar dari adanya dugaan instruksi rahasia terstruktur untuk melakukan intersepsi komunikasi tanpa menempuh prosedur hukum yang sah sepanjang kurun waktu tahun 2025 hingga 2026. 

Para pelaku memanfaatkan wewenang jabatan mereka dengan cara menyusupkan nomor-nomor telepon seluler target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) milik kepolisian tanpa dilengkapi surat permohonan penyidikan ataupun laporan polisi resmi. 

Target operasi senyap ini terbukti menyasar ring satu pemerintahan, termasuk nomor telepon pribadi milik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik lintas partai, kalangan media massa, ormas, hingga sejumlah pengusaha papan atas.

Operasi ilegal berskala besar ini akhirnya terbongkar setelah adanya upaya dari para tersangka untuk menghapus dokumen dan file digital hasil penyadapan pada server komputer guna menghilangkan jejak kejahatan mereka pada akhir Oktober 2026. Petugas internal yang mengetahui penyimpangan fatal tersebut langsung melayangkan laporan polisi resmi yang segera ditindaklanjuti Bareskrim dengan memeriksa sepuluh saksi serta menyita puluhan barang bukti elektronik berupa belasan telepon seluler dan puluhan flashdisk. 

Atas perbuatannya, mantan pucuk pimpinan Korps Bhayangkara beserta dua jenderal aktif tersebut kini dijerat dengan pasal berlapis tentang akses ilegal serta pengubahan informasi elektronik berdasarkan UU ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal hingga 10 tahun.

Sumber berita: 

Bareskrim Polri / Tribunnews.com

#SkandalPenyadapan #ListyoSigitTersangka #DudukPerkaraPolri #HukumIstana