KRONOLOGI SINGKAT KISRUH GENG SOLO VS GENG ISTANA: DARI JEJAK KEDekatan LISTYO SIGIT HINGGA KASUS DUGAAN PENYADAPAN

 


Rabu, 4 November 2026

Faktakini.info

KRONOLOGI SINGKAT KISRUH GENG SOLO VS GENG ISTANA: DARI JEJAK KEDekatan LISTYO SIGIT HINGGA KASUS DUGAAN PENYADAPAN

Buat yang belum paham, berikut kronologi singkat kisruh yang belakangan ramai dibahas, mulai dari relasi Listyo Sigit dengan lingkaran Jokowi, isu Geng Solo, hingga kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.

**1. Awal mula label Geng Solo**

Listyo Sigit memiliki rekam jejak kedekatan dengan Jokowi sejak menjabat Kapolresta Surakarta pada 2011, saat Jokowi masih menjadi Wali Kota Solo. Hubungan keduanya berlanjut ketika Listyo dipercaya menjadi ajudan Jokowi setelah Jokowi menjabat Presiden RI. Dari latar belakang inilah muncul sebutan "Geng Solo" dalam perbincangan politik.

**2. Ahrie Sonta masuk lingkaran Istana**

Pada Oktober 2024, Ahrie Sonta, yang disebut sebagai mantan sekretaris pribadi Listyo Sigit, terpilih menjadi salah satu ajudan Presiden Prabowo. Perpindahan ini kemudian ikut disorot di tengah dinamika hubungan antara lingkaran kekuasaan lama dan pemerintahan baru.

**3. Dugaan penyadapan sepanjang 2025–2026**

Penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Dalam konstruksi perkara yang diberitakan, penyadapan disebut dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun laporan polisi.

Sistem yang menjadi sorotan bernama *Lawful Interception Management System* (LIMS), yakni sistem yang digunakan untuk mendukung penyadapan secara sah dalam penegakan hukum.

Menurut keterangan yang dikaitkan dengan penyidikan Bareskrim, nomor telepon Presiden dan sejumlah tokoh lainnya diduga dimasukkan ke sistem tersebut tanpa prosedur yang semestinya.

**4. Prosedur penyadapan dipersoalkan**

Secara prosedural, penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum harus memiliki dasar dan kewenangan yang sah, disertai dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, penyidik menduga penyadapan tidak mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010 dan tidak berkaitan dengan penyelidikan perkara pidana yang sah.

**5. Dugaan penghapusan jejak penyadapan**

Pada Oktober 2026, muncul dugaan adanya perintah penghapusan data log atau rekam jejak pada sistem penyadapan. Perintah penghapusan tersebut disebut menjadi salah satu petunjuk yang mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengoperasian sistem.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik juga menyita 11 ponsel dan empat flashdisk.

**6. Isu Geng Solo dan pergeseran kekuasaan**

Di tengah perkembangan kasus, dinamika posisi Listyo Sigit turut menjadi perhatian. Berbagai narasi politik kemudian mengaitkan perkara ini dengan persaingan atau pergeseran pengaruh antara kelompok yang dijuluki "Geng Solo" dan lingkaran Istana.

Sebagian pengamat membacanya sebagai bagian dari upaya bersih-bersih Geng Solo. Namun, ada pula peneliti yang menilai dinamika tersebut lebih tepat disebut sebagai reposisi kekuasaan, bukan pembersihan.

Istilah "Geng Solo" sendiri masih diperdebatkan. Ada yang memandangnya sebagai label politik untuk jaringan kedekatan, bukan organisasi formal dengan struktur yang jelas.

**7. Pengumuman tersangka dan perkembangan perkara**

Pada 3 November 2026, beredar pemberitaan mengenai penetapan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Sebelum pengumuman resmi yang disebut-sebut tersebut, kabar penangkapan lebih dahulu menyebar luas di media sosial, meskipun ketika itu belum ada konfirmasi pihak berwenang.

Dalam narasi yang beredar, ketiganya disebut telah ditahan di Rutan Mabes Polri.

**8. Sasaran dugaan penyadapan disebut meluas**

Sasaran penyadapan dalam perkara ini disebut tidak terbatas pada Presiden. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga pengusaha turut disebut dalam pemberitaan.

Jika terbukti, dugaan penyadapan di luar mekanisme hukum ini menjadi persoalan serius, bukan hanya menyangkut privasi, tetapi juga tata kelola kewenangan aparat dan perlindungan hak warga negara.

Perkara ini disebut dapat dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, bergantung pada pasal yang akhirnya diterapkan dan terbukti.

**9. Respons politik dan sorotan publik**

Kasus ini memunculkan beragam respons. Pemberitaan menyoroti apresiasi PDIP terhadap proses hukum sebagai momentum mengembalikan marwah Polri.

Yusril Ihza Mahendra juga disebut meminta masyarakat tidak perlu ragu terhadap proses penyidikan Polri terhadap anggotanya sendiri.

Di media sosial, warganet turut menyoroti rekam jejak Listyo dan jaringan politik yang selama ini dilekatkan dengan sebutan Geng Solo. Ada pula pemberitaan yang mengutip pengamat Pangi Syarwi, yang menyinggung dugaan operasi makar dalam konteks persoalan tersebut.

**10. Pertanyaan yang masih mengemuka**

Di tengah berbagai spekulasi, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban: Siapa yang sesungguhnya memerintahkan operasi penyadapan? Siapa yang mengetahui dan mendapat manfaat dari hasilnya? Apakah perkara ini murni pelanggaran prosedur, atau terdapat persoalan yang lebih luas di baliknya?

Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dan proses hukum yang tuntas.

Satu hal yang perlu digarisbawahi: dugaan, spekulasi politik, dan fakta hukum harus tetap dibedakan. Penetapan tersangka, penahanan, maupun kesimpulan mengenai pihak yang terlibat harus merujuk pada keterangan resmi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar persaingan Geng Solo versus Geng Istana, melainkan integritas penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap negara.

#PenyadapanPresiden #PresidenRI #HasilSadapan #DalangPenyadapanPresiden #GengSolo #GengIstana