BUPATI LEBAK TERIMA DUKUNGAN TOKOH MASYARAKAT SAJIRA TERKAIT SURAT EDARAN PENCEGAHAN MASALAH SOSIAL
Rabu, 4 November 2026
Faktakini.info
_*BUPATI LEBAK TERIMA DUKUNGAN TOKOH MASYARAKAT SAJIRA TERKAIT SURAT EDARAN PENCEGAHAN MASALAH SOSIAL*_
Lebak,- Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya menerima silaturahmi Ikatan Tokoh Masyarakat Sajira (ITOMAS) di Gedung Negara Kabupaten Lebak, Selasa (3/11/2026).
Ketua ITOMAS KH. Ade Abdul Aziz menyampaikan kelegaan masyarakat Sajira atas terbitnya Surat Edaran Bupati No. B.100.3/34-Huk/IX/2026 tentang pencegahan seks bebas, LGBT, prostitusi, narkoba, dan pembatasan miras serta alat kontrasepsi. Ia menyatakan dukungan penuh dan siap menyosialisasikannya.
_Isi Penting Yang Dibahas:_
_1. Maksud dan Tujuan SE:_
Menjadi pedoman bagi pemerintah, aparat, tokoh agama, dan seluruh warga Lebak untuk bersama-sama mencegah dan mengawasi perilaku yang menyimpang dari norma agama dan sosial.
_2. Untuk Toko / Ritel (Indomaret, Alfamart, Toko Madura):_
a. Dilarang keras jual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
c. Wajib cek KTP dan usia pembeli sebelum jual produk sensitif.
_3. Untuk Tokoh Agama & Masyarakat:_
a. Wajib awasi pergaulan remaja dan perkuat ketahanan keluarga dengan edukasi agama.
c. Harus lebih intensif memberikan pembinaan mental, spiritual, dan ceramah tentang akhlak.
_Dalam Sesi Tanya Jawabnya:_
Dalam pertemuan tersebut, KH. Ade mempertanyakan secara khusus _2 poin penting_: _Poin D Nomor 4_ tentang instruksi tokoh agama untuk memberikan edukasi, dan _Poin C_ tentang keharusan mengintensifkan pembinaan mental dan spiritual. Beliau meminta penjabaran langsung dari Bupati mengenai makna _"mengedukasi dan mengintensifkan"_ tersebut.
Menanggapi itu, Bupati Hasbi menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut harus _disebarluaskan dan dijelaskan di setiap kesempatan_. Bupati menginstruksikan agar edukasi dan pembinaan intensif itu dijalankan sesuai surat edaran Bupati No. B.100.3/34-Huk/IX/2026.
Bupati menekankan hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT sebagai landasan Nahyi Munkar, sebagaimana ayat Allah _wata'awanu 'alal birri wattaqwa:_
_وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ_
_"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." (QS. Al-Maidah: 2)_
"Bentuk pencegahan ini adalah salah satu kebaikan dan bentuk takwa. Maka kita harus bersama-sama menjalankan dan menegaskan Surat Edaran ini," ujar Bupati Hasbi dalam penjelasannya yang banyak menyampaikan dalil.
KH. Ade Abdul Aziz menegaskan, "Perilaku menyimpang yang membawa dampak negatif itu perlu kita waspadai, karena hal itu sudah melanggar hukum Allah SWT, dan sekarang ditegaskan dengan Edaran Bupati yang artinya apabila masih dilakukan berarti melanggar juga aturan dari Pemimpin kita. Dan kami siap mendukung dengan memberikan edukasi dan melaporkan apabila ada kejadian tersebut khususnya di kecamatan Sajira."
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus mengintensifkan pembinaan keagamaan di Kecamatan Sajira dan apresiasi Bupati atas dukungan tokoh masyarakat.



