Tak Berhenti di MK, Denny Indrayana dkk akan ke DPR, Doromg Pemakzulan Gibran

 


Rabu, 6 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Denny Indrayana dan tim pemohon perkara sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPR setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan mereka tidak dapat diterima.

Langkah tersebut disampaikan setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026).

Meski permohonan tidak diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Kondisi tersebut kemudian dinilai Denny dan timnya membuka persoalan konstitusional baru.

DENNY: PERSOALAN BELUM SELESAI

Denny Indrayana mengatakan pihaknya tidak menganggap perkara berakhir dengan putusan MK.

Menurut dia, terdapat konsekuensi lain dari pertimbangan MK yang perlu dibahas melalui lembaga negara yang memiliki kewenangan.

Denny menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA apabila tidak memiliki bukti tamat pendidikan tersebut.

“Selama beliau tidak kemudian mempunyai bukti tamat pendidikan SMA, maka beliau tidak bisa maju dalam posisi jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan SMA. Kepala daerah, legislatif, apalagi Presiden, Wakil Presiden,” ujar Denny.

Ia menyebut Gibran masih memiliki kemungkinan memperoleh ijazah setara SMA melalui Paket C apabila ingin memenuhi persyaratan pendidikan untuk kontestasi politik di masa mendatang.

BIDIK DPR

Setelah putusan MK, Denny dan tim pemohon menyatakan akan melakukan audiensi dengan DPR.

Langkah tersebut diarahkan untuk membahas implikasi putusan MK dan kemungkinan proses pemberhentian Gibran melalui mekanisme konstitusional.

Denny tidak menganggap keputusan MK yang tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai akhir perjuangan.

Sementara Refly Harun menyatakan pihaknya akan segera merapatkan langkah teknis untuk menentukan waktu dan bentuk audiensi dengan DPR.

“Secara teknis upaya-upaya itu akan kami rapatkan segera as soon as possible,” kata Refly.

Refly menilai ada ruang untuk membawa persoalan tersebut ke parlemen karena MK sendiri menyatakan tidak dapat menjatuhkan diskualifikasi dalam perkara tersebut.

REFLY SEBUT DUA DASAR

Refly menyebut pihaknya melihat dua hal yang dapat dijadikan modal untuk mendorong proses pemakzulan.

Pertama, persoalan syarat pendidikan minimal SLTA.

Kedua, apa yang disebut Refly sebagai dugaan “kebohongan publik” atau people deception.

“Modal pemakzulan terhadap Gibran ke DPR nanti sudah dua,” ujar Refly.

Menurut Refly, persoalan tersebut harus ditempuh melalui mekanisme yang diatur konstitusi, bukan melalui tekanan di luar jalur hukum.

Ia menyebut skema yang mereka bayangkan melibatkan DPR, MK, kemudian DPR/MPR sesuai prosedur pemberhentian Presiden/Wakil Presiden.

DENNY: MK TIDAK MENDISKUALIFIKASI KARENA GIBRAN SUDAH DILANTIK

Denny juga menanggapi mengapa MK tidak menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran.

Ia memahami posisi MK karena Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden.

“Saya memahami, karena ada keterlanjuran pelantikan. Begitu ada keterlanjuran pelantikan, Mahkamah menahan diri,” kata Denny.

Menurut Denny, pihaknya sebelumnya menawarkan teori electoral disqualification, tetapi MK tidak menggunakan pendekatan tersebut.

Kini, menurut Denny, persoalan tersebut dapat masuk ke jalur konstitusional lain.

BUKAN PERKARA SELESAI

Dengan rencana audiensi ke DPR, kubu pemohon menegaskan bahwa putusan MK tidak mereka lihat sebagai titik akhir.

Mereka justru melihat pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA sebagai bagian penting untuk dibawa ke tahap berikutnya.

Namun, sampai saat ini, belum ada keputusan DPR mengenai apakah akan menerima atau menindaklanjuti permintaan audiensi tersebut.

Putusan MK sendiri secara resmi hanya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, bukan menyatakan Gibran telah terbukti melakukan pemalsuan dokumen pendidikan.