Denny dan Refly Bicara Soal Pemakzulan Setelah Gibran Dinyatakan MK Tak Ada Ijazahnya

 


Rabu, 6 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Namun, dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Meski demikian, MK tidak menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran.

MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Karena alasan itulah, permohonan akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

MK juga menjelaskan bahwa tidak ditemukannya bukti tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

DENNY: MK SUDAH MEMBERIKAN KEJELASAN

Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, menilai putusan MK justru memberikan kejelasan mengenai persoalan yang selama ini diperdebatkan.

Menurut Denny, putusan tersebut menunjukkan bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran bukan lagi sekadar tuduhan atau spekulasi.

“Bahwa kita hari ini mendapatkan kejelasan, mendapatkan kepastian dari Mahkamah,” kata Denny seusai sidang.

Denny kemudian menyoroti bagian pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA.

Menurut dia, secara hukum hal tersebut berarti Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Denny memahami MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena yang bersangkutan telah dilantik sebagai Wakil Presiden.

“Saya memahami, karena ada keterlanjuran pelantikan. Begitu ada keterlanjuran pelantikan, Mahkamah menahan diri,” ujar Denny.

Denny mengatakan pihaknya sebelumnya menawarkan teori electoral disqualification agar MK tetap dapat menjatuhkan diskualifikasi, tetapi pendekatan tersebut tidak dipilih oleh majelis hakim.

DENNY: GIBRAN TAK BISA MAJU LAGI JIKA TAK PUNYA BUKTI TAMAT SMA

Denny juga menyoroti konsekuensi ke depan

Ia mengatakan, selama Gibran tidak memiliki bukti tamat pendidikan SMA atau sederajat, Gibran tidak dapat mencalonkan diri untuk jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA.

“Selama beliau tidak kemudian mempunyai bukti tamat pendidikan SMA, maka beliau tidak bisa maju dalam posisi jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan SMA. Kepala daerah, legislatif, apalagi Presiden, Wakil Presiden,” kata Denny.

Menurut Denny, salah satu jalan yang tersedia adalah mengikuti program Paket C untuk memperoleh bukti kelulusan pendidikan setara SMA.

Dengan demikian, menurut Denny, persoalan tersebut tidak berhenti pada putusan MK mengenai sengketa pencalonan 2024.

REFLY: ADA DUA MODAL UNTUK PEMAKZULAN

Sementara itu, Refly Harun menilai putusan MK membuka ruang untuk membawa persoalan Gibran ke lembaga negara lain, khususnya DPR.

Refly menyebut terdapat setidaknya dua hal yang menurutnya dapat dijadikan dasar untuk mendorong proses pemakzulan.

“Modal pemakzulan terhadap Gibran ke DPR nanti sudah dua. Satu, tidak lagi memenuhi syarat, yaitu syarat pendidikan minimal SLTA. Yang kedua, melakukan perbuatan tercela yaitu melakukan kebohongan publik, people deception,” ujar Refly.

Menurut Refly, putusan MK justru memberikan dasar bagi pihaknya untuk melanjutkan perjuangan melalui jalur konstitusional lain.

Ia menyebut persoalan tersebut dapat dibawa ke DPR, kemudian mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach, atau dimakzulkan, atau diberhentikan,” kata Refly.

Refly bahkan menggambarkan jalur yang mungkin ditempuh adalah DPR, kemudian MK, dan selanjutnya kembali ke DPR/MPR sesuai mekanisme konstitusional.

AKAN BERGERAK KE DPR

Denny Indrayana dan tim pemohon menyatakan tidak akan berhenti setelah putusan MK.

Mereka berencana melakukan audiensi dengan DPR untuk membahas tindak lanjut putusan tersebut.

Refly mengatakan teknis langkah selanjutnya akan segera dirapatkan, termasuk menentukan apakah audiensi dilakukan pada pekan ini atau pekan depan.

“Secara teknis upaya-upaya itu akan kami rapatkan segera as soon as possible,” kata Refly.

Dengan demikian, meski permohonan PHPU tidak diterima MK karena persoalan kedudukan hukum pemohon, kubu pemohon melihat adanya bagian penting dalam pertimbangan putusan yang dapat digunakan untuk membawa persoalan tersebut ke arena politik-konstitusional.