Pernah Buka Jalan Gibran, Kini Almas Desak MK Kabulkan Gugatan Ijazah Wapres
Kamis, 1 Oktober 2026
Faktakini.info, Jakarta - Almas Tsaqibbirru Re A, pemohon Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya menjadi bagian dari perkara penting terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden, kini kembali menjadi sorotan.
Kali ini, Almas menyatakan dukungan terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi, Almas bahkan telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam surat tersebut, Almas meminta agar MK mengabulkan permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya apabila dalam proses pembuktian tidak dapat ditunjukkan bukti yang membuktikan keabsahan dokumen pendidikan Gibran sesuai ketentuan hukum.
"Saya mendukung penuh apa pun langkah-langkah hukum yang sedang berlangsung, terutama dalam hal ini PHPU terkait kekhawatiran dari Prof Denny terkait ijazah tingkat SMA sederajatnya Mas Wapres," kata Almas, Rabu (30/9/2026).
Menurut Almas, dirinya tidak berada dalam posisi untuk menentukan apakah dokumen pendidikan yang dipersoalkan tersebut sah atau tidak. Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada proses pembuktian dan penilaian majelis hakim MK.
Almas menegaskan, apabila dalam persidangan nantinya tidak ditemukan bukti yang dapat menunjukkan bahwa dokumen pendidikan yang menjadi syarat pencalonan tersebut sah dan memenuhi ketentuan hukum, maka permohonan para pemohon patut dipertimbangkan untuk dikabulkan.
Sikap tersebut disampaikan Almas dengan alasan pentingnya integritas, kejujuran, dan keabsahan dokumen pendidikan, terlebih perkara tersebut menyangkut seorang pejabat negara.
Pernah Ajukan Perkara yang Mengubah Syarat Usia
Nama Almas sebelumnya mencuat setelah mengajukan uji materi terhadap ketentuan batas usia capres dan cawapres melalui Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MK atas perkara tersebut mengubah ketentuan dalam UU Pemilu mengenai persyaratan usia capres dan cawapres. Putusan itu kemudian memungkinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang memungkinkan Gibran, yang ketika itu berusia di bawah 40 tahun, mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Kini, hampir tiga tahun setelah perkara tersebut, Almas justru ikut menyoroti perkara lain yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.
Perkara Denny Indrayana
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam pemeriksaan pendahuluan, para pemohon meminta agar persoalan tersebut dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka dan transparan. Para pemohon juga menyadari bahwa permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melewati tenggang waktu formal yang berlaku untuk sengketa hasil Pilpres.
Meski demikian, para pemohon berargumentasi bahwa terdapat persoalan substansial terkait pemenuhan syarat pendidikan yang perlu diperiksa melalui proses persidangan.
Almas Serahkan Penilaian kepada Hakim
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, menegaskan bahwa surat yang dikirimkan kepada Ketua MK bukan berarti Almas mengambil alih posisi para pemohon ataupun menentukan hasil perkara.
Menurut Arif, pihaknya hanya meminta agar MK memeriksa persoalan tersebut secara terbuka dan menjadikan hasil pembuktian sebagai dasar dalam mengambil keputusan.
Almas sendiri mengakui tidak mengetahui secara langsung bagaimana proses pembuktian dokumen pendidikan Gibran nantinya karena dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut.
Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti kepada majelis hakim konstitusi.
"Kalau memang tidak terbukti, saya mohon paling tidak untuk dikabulkannya permohonan Prof Denny itu," ujar Almas.
Dengan demikian, sikap Almas dalam perkara terbaru tersebut bukanlah penetapan bahwa dokumen pendidikan Gibran tidak sah. Ia menempatkan persoalan tersebut pada proses pembuktian di persidangan dan keputusan akhir para hakim MK.
Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri masih memasuki tahapan pemeriksaan dan pembuktian. MK sebelumnya menjadwalkan tahapan pembuktian setelah putusan sela, sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir atas perkara tersebut.
