Perjuangkan Hak Warga Terdampak, Paguyuban Tol Semanan-Sunter Audiensi dengan Pemerintah dan Pertanyakan Linimasa Proyek

 


Jum'at, 16 Oktober 2026

Faktakini.info. Jakarta - Paguyuban Warga Terdampak Pembangunan Jalan Tol Semanan-Sunter terus mengoptimalkan langkah memperjuangkan hak-hak keperdataan warga di wilayah Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Melalui wadah resmi komunikasi warga, pengurus paguyuban melayangkan surat permohonan audiensi sekaligus melakukan pertemuan langsung dengan jajaran pemerintah daerah guna meminta kejelasan teknis serta transparansi proyek strategis nasional tersebut.

Ketua Paguyuban Warga Terdampak Tol Semanan-Sunter, Ichwan Tuankotta, bersama Sekretaris Agus Suhanda, menyatakan bahwa langkah taktis ini diambil menyusul dinamika di lapangan terkait jadwal pengukuran aset warga yang sempat terjadwal pada Agustus 2026 namun belum terlaksana.

Sebagai tindak lanjut, pengurus paguyuban telah melayangkan surat permohonan audiensi resmi masing-masing tertanggal 21 September 2026 kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Dr. Shinta Purwitasari, S.H., S.T., M.H., QRMP.

Lima Poin Utama Tuntutan Warga

Dalam dokumen permohonan audiensi yang dilayangkan, paguyuban merumuskan lima poin krusial yang menjadi fokus dan aspirasi utama warga terdampak, meliputi:

 * Transparansi Skema Ganti Untung: Kejelasan menyeluruh mengenai mekanisme kompensasi atas lahan dan bangunan warga.

 * Kepastian Pengukuran Ulang: Jadwal pelaksanaan, mekanisme teknis pengukuran, serta validasi pendataan aset milik warga secara komprehensif.

 * Keadilan Nilai Kompensasi (Appraisal): Keterbukaan penetapan nilai ganti untung per meter persegi yang adil dan berlandaskan hak keperdataan masyarakat.

 * Linimasa Eksekusi: Kepastian jadwal resmi waktu pengosongan lahan serta penataan kawasan oleh instansi terkait dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum.

 * Batas Waktu Proporsional (Grace Period): Penetapan tenggang waktu yang wajar bagi warga untuk mengosongkan tempat tinggal terhitung sejak dana kompensasi efektif diterima.

Penjelasan Resmi Pemkot Jakarta Barat

Berkat inisiatif pengiriman surat tersebut, perwakilan pengurus paguyuban akhirnya diterima langsung untuk bersilaturahmi dengan jajaran pimpinan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban tersebut, aspek teknis proyek dijawab secara langsung oleh Gerry selaku perwakilan dari Seksi Pembangunan & Lingkungan Wali Kota Jakarta Barat.

Berdasarkan koordinasi pihak Pemkot dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian PUPR selaku penanggung jawab proyek, diperoleh kejelasan terkait tahapan lapangan di wilayah Jakarta Barat:

 * Pengerjaan pendataan dan pengukuran di Kelurahan Jelambar dijadwalkan akan mulai dikerjakan secara bertahap pada Desember 2026 hingga Juli 2027.

 * Saat ini, proses pengerjaan di lapangan masih berlangsung secara bertahap di beberapa wilayah lain, yakni Kelurahan Kalideres, Cengkareng Barat, Cengkareng Timur, Duri Kosambi, dan Kedoya Utara.

 * Seluruh linimasa resmi beserta tahapan teknis selanjutnya akan diinformasikan dan dibagikan secara transparan melalui pihak Kelurahan Jelambar saat sosialisasi ulang kepada para pemilik tanah dimulai.

Pengurus paguyuban menegaskan bahwa meskipun informasi yang diperoleh mungkin belum sepenuhnya menjawab seluruh ekspektasi substantif warga, langkah aktif ini merupakan bukti komitmen pengurus dalam mengawal hak-hak warga secara damai, konstitusional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Salam kompak selalu untuk seluruh warga terdampak," pungkas pengurus dalam keterangan resminya.