Pencabutan Gugatan Mercy Sihombing di PTUN Dinilai Tepat, Hindari Putusan yang Berpotensi Dijadikan Legitimasi Ijazah Gibran
Jum'at, 30 Oktober 2026
Faktakini.info, Jakarta - Keputusan Mercy Sihombing bersama kuasa hukumnya Denny Indrayana untuk mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai sebagai langkah yang tepat dan patut dipahami dari sisi strategi hukum.
Pencabutan gugatan tersebut bukan semata-mata persoalan melanjutkan atau menghentikan proses persidangan, melainkan juga menyangkut konsekuensi hukum yang berpotensi muncul dari putusan pengadilan apabila perkara tetap dilanjutkan.
Salah satu pertimbangan pentingnya adalah kemungkinan gugatan berakhir dengan putusan *NO* (*niet ontvankelijke verklaard*), yakni putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Kondisi tersebut dapat terjadi, antara lain, apabila majelis hakim menilai Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (*legal standing*) untuk mengajukan gugatan.
Jika hal itu terjadi, terdapat kekhawatiran bahwa putusan tersebut nantinya akan digunakan oleh pihak Termohon Intervensi sebagai narasi pembenaran atau legitimasi terhadap persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka yang menjadi latar belakang sengketa.
Padahal, putusan NO karena persoalan *legal standing* pada prinsipnya bukanlah putusan yang memeriksa dan membenarkan pokok substansi objek sengketa. Artinya, putusan semacam itu tidak dengan sendirinya membuktikan keabsahan ijazah maupun menjawab seluruh persoalan yang diperdebatkan publik.
Di sinilah letak pentingnya membaca perkara secara cermat. Persoalan kedudukan hukum Penggugat harus dibedakan dari substansi persoalan administrasi yang dipersoalkan. Jangan sampai perdebatan mengenai siapa yang berhak menggugat justru berkembang menjadi klaim seolah-olah pokok persoalan telah tuntas dan memperoleh pembenaran pengadilan.
Dalam konteks tersebut, pencabutan gugatan dapat dipandang sebagai pilihan strategis untuk menghindari risiko putusan yang berpotensi menimbulkan tafsir politik maupun hukum yang lebih luas, meskipun efektivitas dan konsekuensi hukumnya tetap bergantung pada prosedur pencabutan serta sikap majelis hakim.
Langkah ini juga menjadi pengingat bahwa perjuangan mencari kejelasan mengenai dokumen pendidikan dan dasar penerbitan keputusan administrasi negara semestinya ditempuh melalui jalur hukum yang tepat, dengan objek gugatan, kedudukan hukum, serta alat bukti yang kuat.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan publik bukan sekadar berakhirnya satu perkara di pengadilan, melainkan kejelasan atas substansi persoalan. Sebab, gugatan yang tidak dapat diterima karena alasan formal tidak boleh serta-merta dipelintir menjadi kesimpulan bahwa seluruh persoalan yang dipersoalkan telah terbantahkan atau dinyatakan sah oleh pengadilan.
