Mediasi Buntu, Kasus Sengketa Upah Guru SD Islam Asmaul Husna Cirebon Menanti Anjuran Disnakertrans
Jum'at, 30 Oktober
Faktakini.info, Jakarta - Proses mediasi perselisihan hubungan industrial antara manajemen Yayasan Al-Islam Plumbon-Cirebon dengan salah satu mantan tenaga pendidiknya berakhir buntu (deadlock). Sidang mediasi tersebut berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon pada Jumat (30/10).
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kuasa Hukum Pemohon. Sementara itu, pihak Termohon diwakili oleh Kepala Sekolah SD Islam Asmaul Husna bersama tim Kuasa Hukumnya, yakni Ichwan Tuankotta, S.H., M.H., dan Reno, A.Md.Kom., S.H., C.C.D., C.I.R.P. Jalannya sidang dipimpin langsung oleh tim Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Cirebon yang beranggotakan Robby Binur, S.H., Harris Hartoyo Eddyanto, S.H., dan Mutia Nurul Arifin, S.H.
Tuntutan Pekerja dan Dalil PHK Sepihak
Kuasa hukum pekerja tetap bersikeras mendalilkan bahwa kliennya, Nur Azizah—mantan guru di SD Islam Asmaul Husna—telah diberhentikan secara sepihak (PHK). Atas dasar penilain tersebut, pihak pekerja menuntut agar dipekerjakan kembali serta meminta penyesuaian upah sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten Cirebon yang berkisar di angka Rp2,8 juta.
Empat Poin Pembelaan Yuridis Pihak Yayasan
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Yayasan Al-Islam Plumbon-Cirebon menolak secara tegas dan membeberkan empat poin pembelaan yuridis:
* Bukti Pengunduran Diri: Pihak Yayasan telah menerima surat pengunduran diri resmi yang diajukan oleh Ibu Nur Azizah secara sadar.
* Tidak Ada PHK Sepihak: Pihak yayasan menegaskan tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian atau PHK terhadap yang bersangkutan.
* Pengecualian UMK bagi Lembaga Merintis: Yayasan menolak tuntutan bayaran setara UMK lantaran nominal upah sudah disepakati sejak awal masa kerja. Mengingat sekolah tersebut baru merintis dan masuk dalam kategori usaha mikro dengan masa kerja guru yang baru berjalan 2 bulan, kewajiban pemenuhan UMK dinilai tidak mengikat secara kaku.
* Pemberian Uang Pisah: Mengacu pada berkas pengunduran diri tersebut, pihak yayasan juga telah menunaikan kewajibannya dengan memberikan uang pisah sebelum proses mediasi ini berjalan.
Tinjauan Yuridis Aturan Upah Lembaga Pendidikan Swasta
Langkah Yayasan Al-Islam Cirebon dalam menetapkan honorarium di bawah ketentuan UMK dinilai memiliki landasan legalitas tersendiri melalui beberapa instrumen perundang-undangan:
* Pengecualian Upah Minimum untuk Usaha Mikro dan Kecil: Berdasarkan Pasal 90B UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ketentuan UMK resmi dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Bagi lembaga yang masih merintis, kemampuan finansial disetarakan dengan kualifikasi ini, sehingga besaran upah mutlak ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja.
* Regulasi Khusus Guru Swasta: Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta/yayasan) diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Standar upah buruh industri tidak dapat diberlakukan secara kaku pada lembaga keagamaan atau sosial.
* Keabsahan Asas Hukum Perdata (Konsensualisme): Sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian kerja tersebut sah demi hukum karena didasari kesepakatan sadar tanpa paksaan. Hal ini diperkuat oleh Pasal 1338 KUHPerdata (Asas Pacta Sunt Servanda), di mana kontrak kerja yang telah ditandatangani dan disetujui sejak awal mengikat kedua belah pihak layaknya undang-undang.
Langkah Hukum Selanjutnya
Karena kedua belah pihak tetap berdiri pada pendirian masing-masing dan tidak mencapai titik temu, mediator Disnakertrans Kabupaten Cirebon menyatakan mediasi ini deadlock. Kasus ini selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada mediator untuk menyusun dan mengeluarkan Surat Anjuran resmi sebagai langkah hukum berikutnya.
