MA Kabulkan Kasasi Subhan, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah! Denny Indrayana: Hanya Ada Satu Pilihan, Mundur!
Jum'at, 30 Oktober 2026
Faktakini.info, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal, S.H., M.H., dalam perkara gugatan pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran yang selama ini menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada sistem informasi Mahkamah Agung, perkara tersebut diputus pada Jumat (30/10/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, tidak sah dan batal demi hukum.
3. Memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Dalam amar putusannya, MA juga menegaskan: "Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya."
Dengan demikian, upaya hukum kasasi yang ditempuh Subhan setelah gugatannya tidak dikabulkan pada tingkat sebelumnya akhirnya membuahkan hasil.
Putusan ini sekaligus memberikan konsekuensi hukum terhadap dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa, yakni Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
## DENNY INDRAYANA: SETELAH MK DAN MA, HANYA ADA SATU PILIHAN, GIBRAN MUNDUR!
Dikabulkannya kasasi Subhan langsung mendapat perhatian pakar hukum tata negara, Denny Indrayana.
Melalui pernyataannya, Denny menyebut kemenangan Subhan sebagai perkembangan penting dalam perjuangan hukum untuk mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
"BREAKING NEWS: Gugatan Pak Subhan untuk kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL," tulis Denny Indrayana.
Denny kemudian mengaitkan putusan MA tersebut dengan persoalan persyaratan pendidikan Gibran yang sebelumnya juga menjadi perdebatan dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Artinya Mahkamah Agung sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan," demikian pernyataan Denny.
Ia bahkan menyampaikan desakan politik yang sangat tegas terkait posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
"Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!"
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Denny memandang perkembangan putusan MA bukan sekadar persoalan administratif mengenai keabsahan sebuah dokumen, melainkan juga memiliki implikasi serius terhadap legitimasi politik dan persoalan persyaratan pendidikan Gibran.
## PUTUSAN MA MEMPERKUAT PERSOALAN HUKUM DOKUMEN PENDIDIKAN GIBRAN
Putusan MA ini menjadi babak baru dalam polemik dokumen pendidikan Gibran.
Sebab, surat keterangan yang selama ini menjadi bagian dari dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA kini telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum oleh Mahkamah Agung.
Terlebih, amar putusan tidak berhenti pada pernyataan pembatalan. Majelis hakim juga memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Artinya, terdapat putusan pengadilan yang secara tegas menyangkut keabsahan dokumen tersebut dan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, perlu dibedakan antara pembatalan surat keterangan penyetaraan dengan penetapan tidak terpenuhinya seluruh persyaratan pencalonan Wakil Presiden. Keduanya berkaitan, tetapi konsekuensi terhadap status jabatan tidak otomatis timbul hanya dari putusan pembatalan dokumen.
Persoalan mengenai kelayakan pencalonan dan kemungkinan pemberhentian Wakil Presiden tetap harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku.
## SELANJUTNYA, TINGGAL KEPUTUSAN POLITIK!
Perkembangan hukum ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Polemik yang terus berlarut-larut tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setidaknya ada tiga hal yang patut menjadi perhatian.
**PERTAMA, GIBRAN MENGUNDURKAN DIRI SECARA SUKARELA.**
Pengunduran diri secara sukarela dapat menjadi salah satu pilihan politik yang dipertimbangkan untuk meredakan polemik berkepanjangan.
Jika Gibran memilih mengambil langkah tersebut melalui prosedur konstitusional yang berlaku, hal itu dapat dipandang sebagai bentuk tanggung jawab politik sekaligus penghormatan terhadap perkembangan hukum.
Tidak perlu menunggu persoalan semakin melebar, perdebatan publik semakin tajam, dan kepercayaan masyarakat semakin dipertanyakan.
Dalam situasi seperti ini, mengambil keputusan secara sukarela dapat menjadi jalan politik yang lebih terhormat.
**KEDUA, PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO MENYERAHKAN PENYELESAIAN MELALUI MEKANISME KONSTITUSIONAL.**
Presiden Prabowo Subianto perlu menyikapi perkembangan ini secara jernih dan objektif dengan menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan politik.
Prabowo tidak perlu mengambil tindakan di luar kewenangannya. Namun, Presiden dapat menghormati dan memastikan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan kedudukan Wakil Presiden diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.
Kepastian hukum, keterbukaan, dan penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan harus menjadi prinsip utama.
**KETIGA, DPR MENJALANKAN FUNGSI KONSTITUSIONALNYA.**
DPR perlu mencermati secara serius perkembangan putusan MA dan persoalan hukum terkait persyaratan pendidikan Gibran.
Apabila terdapat dasar konstitusional dan terpenuhi persyaratannya, mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 dapat ditempuh.
Proses pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden tentu bukan perkara sederhana. Terdapat tahapan konstitusional yang harus dilalui, mulai dari proses di DPR, pemeriksaan dan putusan MK, hingga keputusan MPR.
Karena itu, setiap langkah harus didasarkan pada fakta hukum dan ketentuan konstitusi, bukan semata-mata tekanan politik.
## NEGARA TIDAK BOLEH MEMBIARKAN POLEMIK INI TANPA KEJELASAN
Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 in memberikan momentum penting bagi negara untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut keabsahan dokumen persyaratan pencalonan Wakil Presiden.
Kini publik menantikan sikap para pemangku kepentingan.
Apakah Gibran bersedia mempertimbangkan pengunduran diri secara sukarela sebagai jalan politik yang terhormat?
Ataukah persoalan ini akan terus berjalan melalui mekanisme hukum dan politik hingga seluruh proses konstitusional menemukan ujungnya?
Pada akhirnya, jabatan publik bukan semata-mata soal kekuasaan. Ia juga menyangkut kepercayaan rakyat, integritas, dan penghormatan terhadap hukum.
**Ketika persoalan hukum telah mencapai babak sepenting ini, sikap kenegarawanan menjadi ujian yang tidak bisa dihindari.**
Sumber perkembangan putusan: MA, Perkara Nomor 742 K/TUN/2026, sebagaimana diberitakan pada 30 Oktober 2026.
