SYAMSIR JALIL: KONSTRUKSI HUKUM KASUS SUKET GIBRAN SEDERHANA, LANGGAR PASAL 391 KUHP

 


Jum'at, 23 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Kuasa Hukum Pelapor Suket Gibran, M. Syamsir Jalil, S.H., M.H., menjelaskan konstruksi hukum kasus ini dinilai sederhana.

Ia menyoroti isi Suket SMA Negeri 6 Surakarta yang menyatakan Gibran berpendidikan setara SMA, namun tanpa dasar kelulusan dari sekolah luar negeri.

"Surat Keterangan mestinya menerangkan keadaan yang benar. Suket menerangkan Gibran berpendidikan setara dengan SMA, akan tetapi tidak ada produk kelulusan sekolah luar negeri baik berupa ijazah, sertifikat atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan. Sedangkan sertifikat kehadiran (certificate of Attendance) bukanlah tanda lulus atau tamat pendidikan tertentu. Ini yang kami nilai melanggar ketentuan Pasal 391 KUHP," jelasnya.

Adapun Pasal 391 KUHP mengatur:

Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.