KBRI Singapura dan Australia Tak Temukan Arsip Pendidikan Gibran, Terungkap dalam Sidang MK

 


Jum'at, 2 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengungkap keterangan mengenai riwayat pendidikan Gibran di luar negeri.

Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Jumat (2/10/2026), Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Atase Pendidikan KBRI Canberra, Australia, menyatakan tidak menemukan arsip atau dokumen riwayat pendidikan Gibran yang tersimpan di perwakilan Indonesia.

Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti hadir secara daring. Sementara dari KBRI Canberra, Australia, hadir Yuli Rahmawati.

Keduanya sebelumnya memaparkan informasi mengenai sistem pendidikan yang berkaitan dengan sekolah yang pernah disebut ditempuh Gibran, yakni Orchid Park Secondary School di Singapura serta UTS Insearch di Sydney, Australia, yang kini bernama UTS College.

Usai pemaparan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian menggali lebih jauh mengenai ada atau tidaknya dokumen pendidikan Gibran yang tersimpan di KBRI.

"Bu Atase, Ibu bisa menambahkan nggak, record-record apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran itu?" tanya Saldi dalam persidangan.

Nur Aeni kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap dokumen yang tersedia di KBRI Singapura.

"Mohon izin Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," jawab Nur Aeni.

Saldi kemudian memastikan apakah kondisi tersebut juga berlaku baik ketika Gibran masuk maupun setelah meninggalkan Singapura.

"Jadi enggak ada dokumen apa pun ya di kedutaan, ya?" tanya Saldi.

"Betul," jawab Nur Aeni.

KBRI Canberra Juga Tak Memiliki Arsip

Pertanyaan serupa kemudian diarahkan kepada Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati.

Saldi menanyakan apakah KBRI Australia memiliki dokumen seperti sertifikat, catatan waktu masuk dan keluar, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan pendidikan Gibran di Australia.

Yuli mengatakan pihaknya juga tidak menemukan dokumen tersebut setelah melakukan penelusuran arsip.

"Ya, baik terima kasih Majelis Hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran," ujar Yuli.

Yuli juga menyampaikan bahwa KJRI Sydney telah memberikan informasi bahwa tidak terdapat permohonan dokumen terkait pendidikan Gibran yang tercatat di sana.

Pathway Australia Tidak Disebut Setara SMA

Dalam sidang tersebut, Yuli juga menjelaskan mengenai program pathway yang pernah ditempuh Gibran di Australia.

Menurut penjelasannya, pemerintah Australia tidak pernah menyatakan bahwa program pathway, baik professional education maupun pathway lainnya, setara dengan Senior Secondary School atau pendidikan setingkat SMA.

"Secara khusus pemerintah Australia tidak pernah menyampaikan bahwa pathway, baik professional education maupun pathway yang ada di Australia merupakan setara dengan Senior Secondary School," kata Yuli.

Ia menjelaskan pathway merupakan jalur yang dapat ditempuh calon mahasiswa untuk melanjutkan menuju pendidikan jenjang sarjana.

Keterangan mengenai hal tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan karena salah satu pokok perkara berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan minimal calon wakil presiden.

Keterangan KBRI Bukan Berarti Sekolah Tak Memiliki Data

Tidak ditemukannya arsip di KBRI Singapura maupun KBRI Canberra perlu dibedakan dengan keberadaan arsip pada institusi pendidikan yang bersangkutan.

Keterangan para atase dalam persidangan pada dasarnya menyangkut dokumen yang tersimpan atau tercatat pada perwakilan diplomatik Indonesia. Dengan demikian, keterangan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa sekolah atau institusi pendidikan tempat Gibran pernah belajar tidak memiliki arsip pendidikan.

Sebelumnya, sejumlah sumber publik mencantumkan riwayat pendidikan Gibran di Singapura dan Australia. Majalah MPR, misalnya, pernah memuat riwayat bahwa Gibran bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapura, kemudian melanjutkan pendidikan di MDIS Singapura dan UTS Insearch di Sydney.

Jadi Perhatian dalam Gugatan Syarat Pendidikan

Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan sejumlah pemohon ke MK.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam persidangan, persoalan yang digali MK tidak hanya mengenai keberadaan dokumen pendidikan, tetapi juga sistem pendidikan di Singapura dan Australia serta status penyetaraan pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pencalonan.

Sebelumnya, pihak pemohon juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran. Menurut keterangan yang disampaikan pemohon, dokumen tersebut menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch setara dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA/SMK.

Namun, apakah seluruh bukti tersebut cukup untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran merupakan kewenangan majelis hakim MK untuk menilainya berdasarkan keseluruhan alat bukti dan keterangan yang diajukan dalam persidangan.

Sidang selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan MK sebelum majelis hakim mengambil keputusan terhadap perkara tersebut.