Jokowi Dipastikan Hadir sebagai Saksi, Dokter Tifa Siap Mencecar hingga Malam

 


Jum'at, 30 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan akan hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa dr. Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Kehadiran Jokowi dijadwalkan pada 5 November 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dokter Tifa menyatakan telah mempersiapkan sejumlah pertanyaan untuk menguji keterangan Jokowi di hadapan majelis hakim. Bahkan, ia berharap pemeriksaan terhadap mantan Presiden tersebut dapat berlangsung hingga malam hari agar seluruh hal yang berkaitan dengan perkara bisa diklarifikasi secara menyeluruh.

Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026), Dokter Tifa mengatakan pihaknya akan mencecar Jokowi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, pihaknya juga berencana melakukan pemeriksaan silang (*cross examination*) terhadap 712 dokumen yang disebut-sebut berkaitan dengan riwayat pendidikan Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menurut Dokter Tifa, kehadiran Jokowi di persidangan merupakan kesempatan penting untuk mengklarifikasi berbagai persoalan yang selama ini menjadi perdebatan publik, khususnya mengenai dokumen pendidikan dan polemik keaslian ijazah sarjana mantan Presiden tersebut.

Ia berharap seluruh pertanyaan dapat dijawab secara terbuka di hadapan majelis hakim sehingga fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara dapat diuji melalui mekanisme persidangan.

Dokter Tifa juga menegaskan bahwa dirinya akan menilai setiap keterangan Jokowi secara objektif. Artinya, keterangan yang disampaikan nantinya akan dicermati berdasarkan kesesuaian dengan dokumen dan bukti yang diajukan dalam persidangan.

Sementara itu, Jokowi sebelumnya telah menyatakan kesiapannya menghadiri persidangan pada 5 November mendatang. Ia bahkan menyampaikan kesediaannya untuk memperlihatkan bukti-bukti, termasuk dokumen ijazah pendidikannya, di hadapan majelis hakim.

Kehadiran Jokowi menjadi perhatian karena selama ini polemik mengenai riwayat pendidikan dan dokumen kelulusannya terus menjadi perdebatan di ruang publik. Persidangan tersebut pun berpotensi menjadi forum untuk menguji keterangan para pihak sesuai dengan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ajudan Jokowi Sebut Tidak Membawa Bukti Tambahan

Di sisi lain, ajudan Jokowi, AKBP Syarief Muhammad Fitriansyah, sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya tidak akan membawa bukti tambahan dalam persidangan.

Dalam pesan singkat pada Rabu (28/10/2026), Syarief menjelaskan bahwa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut telah disita oleh pihak kepolisian dan selanjutnya diteruskan kepada jaksa.

Syarief sendiri juga dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Dengan demikian, sidang 5 November mendatang akan menjadi momentum penting bagi majelis hakim untuk mendengarkan keterangan para saksi, termasuk Jokowi, sekaligus menguji relevansi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Publik kini menantikan bagaimana jalannya pemeriksaan, pertanyaan yang akan diajukan pihak terdakwa, serta penjelasan Jokowi mengenai dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari polemik tersebut.

Catatan: Perkara Dokter Tifa dan perkara Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama, tetapi tetap merupakan persidangan terpisah. 

Rujukan pemberitaan: Okezone, iNews, dan Mediadelegasi.