Guru Besar UGM: Gugatan Denny Jadi Momentum MK Menuntaskan Persoalan Putusan 90

 


Rabu, 30 September 2026

Faktakini.info, Jakarta - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi momentum bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menuntaskan persoalan konstitusional yang muncul sejak Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Zainal melihat keputusan MK melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut hingga tahap pembuktian menunjukkan adanya pertimbangan terhadap kepentingan konstitusional atau constitutional importance, bukan semata-mata persoalan prosedural.

“Kalau MK betul-betul berpegang sama teks, harusnya perkara ini enggak lanjut. Harus kita akui, perkara ini enggak akan lanjut kalau MK betul-betul berpegang sama teks,” ujar Zainal dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Menurut Zainal, perkara PHPU memiliki karakteristik khusus karena proses pemeriksaannya dibatasi oleh tenggat waktu yang relatif singkat. Karena itu, keputusan MK untuk membawa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke tahap pembuktian dinilai menunjukkan bahwa Mahkamah tidak berhenti pada persoalan formal.

Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon, yang salah satunya adalah Denny Indrayana, meminta MK memeriksa lebih jauh dalil mengenai persyaratan pendidikan tersebut.

MK masuk ke tahap pembuktian

Sidang pembuktian perkara tersebut digelar pada Rabu malam, 30 September 2026. Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat dalil permohonan serta menyerahkan alat bukti tambahan.

Denny dan para pemohon sebelumnya mendapatkan kesempatan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli. Dalam persidangan, MK juga menegaskan bahwa saksi yang tidak hadir tidak dapat begitu saja digantikan oleh orang lain atau dialihkan statusnya menjadi ahli.

Bagi Zainal, perkembangan perkara tersebut penting karena MK sebenarnya memiliki sejumlah persoalan formal yang dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah perkara dapat diteruskan.

Salah satunya menyangkut legal standing atau kedudukan hukum para pemohon.

Namun, menurut dia, MK justru memilih untuk tidak berhenti pada aspek tersebut dan melanjutkan pemeriksaan ke pokok persoalan.

“Ketika MK menerima PHPU ini dan lanjut ke pembuktian persidangan, artinya MK mau bicara constitutional importance. Nah, kita menilainya begitu,” kata Zainal.

Karena proses pemeriksaan sudah dibuka dan memasuki tahapan pembuktian, Zainal berharap MK menyelesaikan perkara tersebut secara menyeluruh dan memberikan kejelasan terhadap persoalan konstitusional yang dipersoalkan para pemohon.

Dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 90

Zainal kemudian menghubungkan perkara Gibran dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 16 Oktober 2023.

Dalam putusan tersebut, MK mengubah pemaknaan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan mengenai batas usia minimal 40 tahun kemudian dimaknai menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 karena saat itu usianya belum mencapai 40 tahun, tetapi ia memenuhi ketentuan alternatif sebagaimana pemaknaan baru dalam putusan tersebut.

Dalam perkembangannya, MK kemudian menegaskan bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menurut Zainal, perkara yang kini kembali masuk ke ruang sidang MK dapat menjadi kesempatan bagi lembaga tersebut untuk memberikan penyelesaian terhadap persoalan yang muncul setelah Putusan 90.

“Saya kira ini juga sekaligus adalah utang, dalam tanda kutip, yang harus dibayar oleh MK sendiri dalam kasus Putusan 90,” ujar Zainal.

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, perhatian kini tertuju pada bagaimana para pemohon membuktikan dalil-dalilnya dan bagaimana sembilan hakim konstitusi menilai bukti, keterangan saksi maupun ahli yang disampaikan dalam persidangan.

Pada tahap ini, substansi perkara belum dapat dianggap terbukti hanya karena telah diperiksa di persidangan. Keputusan akhir tetap berada pada Mahkamah Konstitusi setelah seluruh proses pemeriksaan perkara selesai.