Sidang MK Soal Syarat Pendidikan Gibran Memanas, Saksi Ungkap Verifikasi Ijazah Harus Dilakukan Langsung

 


Rabu, 30 September 2026

Faktakini.info, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu (30/9/2026) malam.

Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut berlangsung di Gedung MK, Jakarta, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan. Dan hasil malam ini boleh dikatan tim Gibran "babak belur".

Perkara ini diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Saksi: Verifikasi Dokumen Harus Datang Langsung

Salah satu poin yang mendapat perhatian dalam persidangan adalah keterangan I Gusti Putu Artha, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dihadirkan sebagai saksi pemohon.

Gusti menyatakan verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden semestinya dilakukan secara langsung untuk memastikan kebenaran dokumen.

“Verifikasi, itu memang harus hadir karena kebenaran dokumen,” kata Gusti dalam persidangan.

Ia juga menilai kelengkapan dokumen pendidikan untuk calon presiden dan wakil presiden merupakan hal yang harus diperiksa secara serius.

“Kelengkapan dokumen itu sekelas Presiden memang mesti datang,” ujarnya.

Gusti kemudian menyinggung aturan pada Pemilu 2009. Menurut dia, pada saat itu dokumen pendidikan yang diperlihatkan tidak hanya ijazah SMA, tetapi juga dokumen pendidikan sebelumnya.

Ijazah SMA Jadi Sorotan

Dalam persidangan, Gusti juga menyampaikan pandangan bahwa ijazah SMA merupakan dokumen yang seharusnya masuk terlebih dahulu dalam persyaratan pendidikan pencalonan.

“Prinsip dasarnya (ijazah) SMA masuk dulu enggak bisa ini (ijazah S1-S2) saja,” kata Gusti.

Menurutnya, setelah dokumen SMA, calon dapat mencantumkan ijazah perguruan tinggi apabila hendak mencantumkan gelar maupun riwayat pendidikan lainnya.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari perdebatan dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya.

Tiga Ahli Dihadirkan Pemohon

Selain I Gusti Putu Artha sebagai saksi, pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni Titi Anggraini, Bivitri Susanti, dan Yance Arizona.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa pada sidang malam ini pemohon mengajukan tiga ahli dan satu saksi. Salah satu saksi yang sebelumnya direncanakan hadir tidak dapat datang.

Hakim juga menegaskan bahwa saksi yang tidak hadir tidak dapat begitu saja diganti dengan orang lain atau dialihkan statusnya menjadi ahli.

Bivitri Susanti dalam keterangannya menyoroti kewenangan MK untuk memberikan keadilan substantif dalam perkara tersebut. Ia menyatakan terdapat konsep implied power atau kewenangan implisit yang menurutnya dapat digunakan MK dalam menjaga konstitusionalitas pemilu.

Ketua MK Tidak Memimpin Sidang

Sidang malam ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra. Ketua MK Suhartoyo tidak hadir karena sedang menghadiri pertemuan tahunan asosiasi mahkamah konstitusi di Uzbekistan.

Saldi menjelaskan, agenda tersebut telah dijadwalkan sekitar dua bulan sebelumnya dan Suhartoyo dijadwalkan kembali ke Indonesia pada Sabtu.

Ketidakhadiran Ketua MK tersebut tidak menghambat jalannya persidangan karena sidang tetap dipimpin oleh hakim konstitusi lainnya.

KPU Sebelumnya Nyatakan Dokumen Gibran Memenuhi Ketentuan

Dalam persidangan sebelumnya, KPU menyampaikan bahwa dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing bagi bakal calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga memperdebatkan bagaimana ketentuan pencalonan diterapkan oleh KPU dalam proses Pilpres 2024.

Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi

Dalam permohonannya, Denny Indrayana dan para pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Mereka juga meminta agar MPR diperintahkan menyelenggarakan proses pemilihan wakil presiden sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD 1945 apabila permohonan mereka dikabulkan.

Sidang Berlanjut Besok

Tahapan persidangan belum selesai. Setelah pembuktian dari pihak pemohon malam ini, MK dijadwalkan melanjutkan agenda pembuktian dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu pada Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 19.00 WIB.

Adapun berdasarkan jadwal penanganan perkara, pengucapan putusan dijadwalkan pada 5 atau 6 Oktober 2026.

Artinya, belum ada putusan MK mengenai pokok perkara pada sidang malam ini. Persidangan masih berada pada tahap pembuktian, sehingga seluruh dalil dan keterangan yang disampaikan para pihak masih akan dinilai oleh sembilan hakim konstitusi dalam keseluruhan proses persidangan.

Foto: I Gusti Putu Artha, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)