Gelar Mentereng Tak Hapus Syarat Dasar: Menakar Polemik Ijazah dari Sudut Hukum dan Pendidikan

 


Jum'at, 30 Oktober 2026

Faktakini.info

Gelar Mentereng Tak Hapus Syarat Dasar: Menakar Polemik Ijazah dari Sudut Hukum dan Pendidikan

Dalam ranah hukum tata negara dan administrasi pencalonan pejabat publik, ada kaidah mendasar yang kerap kali luput dari perhatian: kelengkapan syarat formal dasar tidak bisa diabaikan begitu saja hanya karena seseorang memiliki kualifikasi yang lebih tinggi. Menanggapi riuh polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka, pakar hukum Denny Indrayana menyoroti kekeliruan mendasar dalam memahami hierarki kualifikasi pendidikan dan aturan main hukum administrasi. Ketika keabsahan syarat setingkat SMA dipertanyakan, penunjukan ijazah Advanced Diploma dari MDIS Singapura dianggap tidak menjawab inti persoalan hukum yang sedang disoal.

Silang Sengkarut Surat Penyetaraan

Gugatan yang melayang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada dasarnya menyasar Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan. Surat keterangan tersebut terbit dengan menyetarakan pendidikan Gibran setingkat SMK berdasarkan riwayat studinya di UTS Insearch, Sydney. Namun, ketika dokumen penyetaraan tersebut digugat, argumen yang disodorkan ke publik justru bukti berupa ijazah Advanced Diploma dari Singapura.

Langkah ini dinilai janggal secara logika hukum administrasi. Bagaimana mungkin sebuah surat keterangan penyetaraan yang berpijak pada rekam jejak pendidikan di Sydney dibela menggunakan dokumen dari lembaga pendidikan di Singapura? Pergeseran basis argumentasi ini justru memperlihatkan ketidakjelasan dokumen mana yang sebenarnya dijadikan fondasi utama penyetaraan.

Kekeliruan Fatal Menyamakan Advanced Diploma dengan A-Level

Dari kacamata akademis, menganggap Advanced Diploma setara dengan A-Level atau kelulusan SMA merupakan kekeliruan fatal. Mengutip penjelasan Prof. Sulfikar Amir dari Nanyang Technological University (NTU) Singapura, A-Level dan Advanced Diploma memiliki kualifikasi serta jalur yang sama sekali berbeda dalam sistem pendidikan Singapura.

A-Level merupakan jalur pendidikan menengah atas umum, sedangkan Advanced Diploma adalah kualifikasi tingkat lanjut yang berfokus pada terapan/vokasi. Menyamakan keduanya sebagai bukti kelulusan setingkat SMA hanya menunjukkan ketidakpahaman terhadap struktur kualifikasi pendidikan internasional.

Yurisprudensi MK: Syarat SMA Bersifat Mutlak

Mengapa pembuktian ijazah setingkat SMA menjadi begitu krusial dan tidak bisa ditawar? Jejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan gambaran yang sangat terang bagi orang awam.

Dalam beberapa sengketa Pemilukada seperti kasus di Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo, dan Kabupaten Nias Selatan MK mengambil keputusan tegas dengan membatalkan kemenangan dan mendiskualifikasi calon bupati/wali kota. Penyebab utamanya sederhana: para calon tersebut gagal membuktikan kelulusan atau keabsahan ijazah tingkat SMA.

Yang menarik, para calon kepala daerah yang didiskualifikasi oleh MK tersebut padahal sudah memiliki gelar pendidikan tinggi, mulai dari Sarjana (S1) hingga Magister (S2), seperti gelar S.H. maupun M.H. Bagi MK, kepemilikan gelar S1 atau S2 tidak serta-merta menggugurkan atau memutihkan kewajiban hukum untuk memenuhi syarat paling mendasar, yaitu ijazah SMA.

Pelajaran Penting Hukum Administrasi

Mengglorifikasi Advanced Diploma atau kualifikasi pendidikan tinggi tanpa mampu membuktikan syarat dasar tingkat SMA adalah tindakan yang keliru secara hukum. Dalam hukum pemilu dan pencalonan publik, aturan administrasi bersifat murni dan terikat pada syarat minimal. Gelar setinggi apa pun di tingkat atas tidak akan pernah bisa menutupi celah ketiadaan bukti kelulusan di tingkat dasar.